Penertiban Trayek Ditlantas Polda Metro Jaya Jaring 202 Travel Gelap Bawa Pemudik

509
×

Penertiban Trayek Ditlantas Polda Metro Jaya Jaring 202 Travel Gelap Bawa Pemudik

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id –Tetap saja ada masyarakat yang nekat pulang mudik dengan berbagai cara. Salah satunya menggunakan Travel Gelap, yakni menggunakan kendaraan yang bukan trayeknya, baik itu berupa bus maupun mobil pribadi. Meskipun Pemerintah telah memberlakukan pelarangan mudik terkait Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Menyikap hal itu, Ditlantas Polda Metro Jaya beserta seluruh Polres Jajaran kemudian  selama 3 hari,  dimulai hari Jumat tanggal 8 Mei 2020 hingga Minggu 10 Mei 2020 melakukan Operasi Khusus Penertiban kendaraan bermotor yang tidak memiliki izin trayek atau sering disebut dengan “traveI gelap”. Mengangkut penumpang yang mau mudik ke berbagai daerah di Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, pihaknya telah menindak sebanyak 202 travel gelap. Penindakan itu merupakan Operasi Khusus untuk menyekat masyarakat yang masih mencoba mudik di masa pandemi covid-19.

“Jadi selama tiga hari operasi khusus itu berjalan dari 8 Mei – 10 Mei 2020 sebanyak 202 kendaraan yang terdiri dari 11 unit bus, 112 unit minibus, 78 kendaraan pribadi, serta 1 truk berhasil disekat,” ujar Kombes Sambodo di Polda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).

Kombes Sambodo menyebutkan untuk para penumpang travel gelap itu sudah di pulangkan. Sedangkan untuk sopir akan diberi sanksi tegas.

“Kemudian untuk para pengemudi travel gelap akan dikenakan sanksi dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara paling lama 2 bulan,” tandas Sambodo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan, kegiatan Operasi Ditlantas Polda Metro Jaya berhasil menyita barang bukti berupa Kendaraan bermotor sejumlah 202 unit terdiri dari Bus sejumlah 11 unit. Minibus sejumlah 112 unit dan mobil pribadi sejumlah 79 unit dan juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap pengemudi sebanyak 202 orang, dan penumpang yg berhasil dicegah mudik adalah sebanyak l 113 orang.

Menurut Kabid Humas dengan diamankannya sebanyak 202 kendaraan, maka sejak operasi ketupat larangan mudik dimulai tgl 24 April 2020 Polda Metro Jaya telah menyita sebanyak 228 kendaraan.

Keseluruhan kendaraan tersebut kami amankan dari jalan tol, arteri dan berbagai jalan tikus yang sudah kami mapping. Modus operandi nya mereka ada yang menawarkan melalaui media sosial, dan ada yg dari mulut kemulut. Dengan harga tiket yang ditawarkan cukup mahal diatas harga normal contohnya ke Brebes biayanya Rp 500.000, padahal biasanya Rp 150.000,atau ke Cirebon biayanya Rp. 300.000 ,padahal harga normalnya Rp. 100.000,

Pengemudi yang tertangkap diberikan tilang maka pengemudi dan penumpang dipersilahkan kembali. Untuk penumpang dikembalikan ke lokasi awal penjemputan. Igo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *