Jakarta, faktapers.id – Pemerintah Kota Jakarta Utara memastikan aparatur sipil negara (ASN) dilarang mudik atau berpergian ke luar kota saat masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Larangan ini sebagai upaya dalam percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Utara, Mardi Dwi Lestari mengatakan, larangan mudik bagi ASN mengacu pada Surat Edaran Mentari Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah Dan Atau Kegiatan Mudik Dan Atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Termasuk mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11/SE/IV/2020 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Larangan mudik bagi ASN sesuai dua suran edaran itu. Ada sanksi dan hukuman dinasnya jika melanggar,” kata Dwi Mardi saat dikonfirmasi, Rabu (13/5).
Untuk memantau kinerja ASN selama masa kerja dari rumah atau work from home (wfh), dijelaskannya setiap unit kerja secara berjenjang mengumpulkan absensi melalui foto berstempel waktu. Dalam artian foto harus disertakan keterangan lokasi, tanggal, dan jam.
“Karena masa PSBB banyak ASN dan pegawai yang kerja dari rumah atau wfh, maka monitoring dilakukan secara berjenjang melalui unit kerjanya masing-masing,” tutupnya. (Tajuli)