Bali, faktapers.id – Kabur ke luar negeri dan menjadi buronan sejak Desember 2019 lalu, mantan bos Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Legian, Titian Wilaras (TW) akhirnya diringkus Bareskrim Mabes Polri di salah satu kamar Hotel Bintang Lima, di negeri Kincir Angin Belanda, Selasa (12/5).
Dari informasi yang dihimpun, pemilik hiburan malam Sky Garden, yang saat ini sudah ditutup oleh Polda Bali, ditangkap karena terlibat kasus korupsi Dana BPR Legian. Saat ini, TW telah diserahkan ke pihak Kejari Denpasar dan jadi tahanan titipan di rutan Polresta Denpasar.
Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, dikonfirmasi Rabu (12/5) membenarkan dengan tersangka yang dititipkan di rutan Polresta karena Lapas Kelas II A Kerobokan tidak menerima tahanan.
“Iya benar, yang bersangkutan hanya dititipkan sementara di sini. Meski ruang tahanan kami sudah penuh, tapi ini bentuk sinergi, karena Lapas tidak terima tahanan,” kata Kompol Anom.
Di jelaskan terkait kasusnya, tersangka TW sudah menjalani proses tahap dua dan telah menjadi kewenangan jaksa. Termasuk juga sedang ditangani oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kasus ini masih dalam penanganan jaksa, sebab bukan kami yang tangkap,” tandasnya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi tidak menampik telah menerima titipan tahanan dari Kejari Denpasar. Karena itu, untuk memastikan tidak adanya perlakukan istimewa, pihkaknya selalu siaga melakukan kroscek ke ruang tahanan.
“Tidak ada pak, setiap tahanan mendapat perlakuan sama sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dikonfimasi terpisah, Kasipidum Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta menerangkan, jika bos BPR Legian itu ditahan selama 20 hari ke depan. Itu setelah pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik OJK. Juga saat ini sedang dalam proses pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke PN Denpasar.
“Tersangka diduga melanggar Pasal 50A UU RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan,” tutupnya. (Son/Ans)