Bali, faktapers.id – Pemerintah Kota Denpasar menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) sesuai dengan Perwali Nomor 32 Tahun 2020 dalam upaya mempercepat pemutusan rantai pandemi Covid-19, yang dilaksanakan di sejumlah pos-pos perbatasan di Kota Denpasar, Jumat (15/5).
Pantau awak media di beberapa titik, malah terjadi masalah baru, yaitu penumpukan saat pemeriksaan terhadap warga yang akan masuk wilayah Denpasar.
Tak hanya di jalan, dibeberapa kantor Perbekel maupun Kelurahan terjadi antrian warga yang akan mengurus surat jalan. Hal ini mengikuti himbauan dari Pemerintah agar masyarakat membawa surat jalan. Walau mereka tinggal di wilayah Denpasar.
“Mengenai penerapan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 32 Tahun 2020 tentang PKM, di hari pertama tentu perlu penyesuaian dan evaluasi agar pelaksanaannya lebih maksimal,” ujar Kadis Pehubungan Kota Denpasar, Ketut Sriawan yang ditemui di sela-sela pengecekan di Pos Kebo Iwa Gatot Subroto.
Pelaksanaan pengecekan diikuti instansi terkait seperti unsur, TNI/Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Orari, dan unsur pecalang.
Adapun pengecekan yang dilakukan seperti pengecekan surat jalan, suhu tubuh hingga dilaksanakan rapid test kepada masyarakat yang melewati pos-pos yang tersebar di 11 titik. (Ans)