Headline

Hari Hari Swalayan Terbukti Langgar Pergub 41/2020, Senin Didenda

2125
×

Hari Hari Swalayan Terbukti Langgar Pergub 41/2020, Senin Didenda

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Hari Hari Swalayan yang terletak di Jalan Peta Selatan, Kecamatan Kalideres, Jumat (15/5) siang, akhirnya disambangi aparat. Kedatangan aparat itu untuk mengecek pelanggaran Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 41 Tahun 2020, akibat penumpukan konsumen di area belanja Hari Hari Kalideres.

Kedatangan Aparat Gabungan dipimpin oleh Kabag Perekonomian Kota Jakarta Barat dan didampingi SKPD terkait di antaranya Satpol PP Kota Jakarta Barat, dan Sudin UMKM Kota Jakarta Barat, KPKP Kota Jakarta Barat, Camat Kalideres dan Lurah Kalideres. Di lokasi, aparat gabungan didamping oleh Manager Hari Hari Swalayan, Husni.

Kabag Perekonomian Kota Jakarta, Iqbal, ketika dikonfirmasi faktapers.id, Sabtu (16/5), menjelaskan bahwa Hari Hari Swalayan kurang tegas melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di area belanja.

“Hand sanitizer ada, tempat cuci tangan ada, pemeriksaan suhu ada, dan nomor antrian juga ada, tapi masih ada penumpukan konsumen. Artinya, management belum tegas melaksanakan PSBB,” ujarnya.

Terkait itu, pihaknya menyarankan agar area belanja yang seharusnya menampung 100 konsumen, agar dikurangi menjadi 50 konsumen.

Bila saran aparat gabungan itu dijalankan pihak management, maka akan timbul masalah baru yakni penumpukan konsumen di pintu masuk. Terkait masalah baru itu, Iqbal menyarankan agar management Hari Hari Swalayan menyediakan tempat duduk antrian, dan apabila antrian penuh konsumen diarahkan untuk menunggu di kendaraan masing-masing.

“Satpol PP yang menindak, kalau gak salah melanggar pasal 6 Pergub DKI No 41 tahun 2020,” ujar Iqbal.

Di hari yang sama melalui telepon, Kasudin UMKM Kota Jakarta Barat, Nuraini Silviana, juga menjelaskan kepada faktapers.id bahwa hasil sidak ke Hari Hari Kalideres akan diputuskan pada rapat tingkat kota pada Senin (18/5).

“Kita tindak tegas kalau ada pelanggaran, Senin kita rapatkan hasilnya. Rapat tingkat kota, karena Satpol PP yang punya kewenangan untuk menindak,” ujar Kasudin yang akrab disapa Silvi.

Menanggapi itu, Kasat Pol PP Kota Jakarta Barat, Tamo Sijabat, menjelaskan bahwa Hari Hari Kalideres telah ditindak dan Senin (18/5) dipanggil pihaknya untuk dikenakan denda.

“Sudah di tindak dan senin di panggil utk dikenakan denda,” tegas Tamo Sijabat.

Untuk diketahui, bahwa Hari Hari Swalayan terbukti melanggar Pasal 6 Pergub DKI Jakarta No. 41 Tahun 2020, dan akan diberi sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda administratif paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

Warga sangat mengapresiasi penindakan cepat yang dilakukan Walikota Jakarta Barat Rustam Effendi. Warga pun berharap agar aparat gabungan Pemerintah Kota Jakarta Barat yang turun sidak ke lokasi untuk rajin memantau hasil dari penindakan dan saran-sarannya. Sebab tidak menutup kemungkinan akan terulang kembali pelanggaran serupa, akibat Hari Hari Swalayan dikenal sebagai toko serba murah.

“Kalau melanggar lagi, segel aja. Di Pergub itu juga ada kok sanksi segel,” ujar Muhaidin, warga Perumahan Kalideres Permai kepada faktapers.id. ibenk/kornel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *