Anies: Jangan Mudik Lokal, yang Boleh Mudik Virtual

803
×

Anies: Jangan Mudik Lokal, yang Boleh Mudik Virtual

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyetujui seluruh aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diizinkan jika sesuai dengan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Maka, masyarakat tetap diimbau berada di rumah agar mencegah Covid-19 tak semakin meluas.

Seperti diketahui sebelumnya Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Pergub No 47 Tahun 2020 yang memuat informasi tentang perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar dari wilayah Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam Pergub tersebut, warga ber-KTP Jabodetabek memang tidak perlu menangani SIKM, namun perlu digarisbawahi karena aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya boleh untuk kebutuhan yang penting dan sesuai dengan ketentuan PSBB.

“Terkait, semua tetap di rumah, yang bisa bepergian adalah orang yang melakukan tugas/pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar. Lebaran atau tidak, sama saja. Virus tidak mengenal nama hari. Tidak ada hari besar atau hari biasa. Tidak kenal lebaran atau tidak. Jangan kita membuat Jabodetabek kembali ke bulan Maret dan membuat usaha yang sudah berjalan selama dua bulan menjadi sia-sia,” tegas Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, Sabtu (16/5).

Oleh karena itu, Anies mengimbau agar warga tetap mengurangi aktivitas di luar rumah dan selalu menerapkan protokol penanggulangan Covid-19.

“Kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah, tidak pergi, menunggu untuk pergi ke hari liburnya. Ini adalah momentum kita harus tetap di ruma. Jangan ada mudik lokal, yang boleh saja mudik virtual,” pungkasnya. (Tajuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *