Headline

Polres Majalengka Musnahkan 1.429 Botol Miras

639
×

Polres Majalengka Musnahkan 1.429 Botol Miras

Sebarkan artikel ini

Majalengka, faktapers.id – Polres Majalengka melakukan pemusnahan terhadap barang bukti minuman keras (miras) yang diperoleh dari hasil sitaan operasi selama satu bulan suci Ramadhan yang dilakukan Polres dan jajaran Polsek serta hasil dari penindakan Satpol PP Majalengka.

Barang bukti miras yang berhasil diamankan sebanyak 1.429 botol dan kini dimusnahkan itu terdiri dari miras botolan, arak, ciu, tuak dan jenis lainnya.

“Upaya ini sebagai wujud untuk mengatasi sekaligus menindak penyakit masyarakat yang dapat menjadi salah satu sumber pemicu terjadinya kejahatan atau mengakibatkan korban jiwa,” ungkap Kapolres Majalengka, AKBP. Bismo Teguh Prakoso didampingi Wakapolres Kompol Hidayatullah, Kabag Ops Kompol Manapin Pardede dan Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori, Rabu (20/5/2020).

Selain pemusnahan miras, bagi 15 orang pemilik/penjual miras yang diamankan dikenai tindak pidana ringan sesuai jeratan Perda Kab. Majalengka No.6 Tahun 2011 tentang larangan, pengawasan, pengedaran minuman beralkohol dengan sangsi hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta.

Pemusnahan miras berlangsung di depan Mako Polres setempat disaksilan oleh Kejaksaan Negeri Majalengka dan dihadiri satuan Damkar Majalengka. Lintong Situmorang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *