Bali, faktapers.id – Dalam upaya mempercepat pemutusan mata rantai pandemi Covid-19 Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar secara berkelanjutan mensosialisasikan Perwali Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Protokol Kesehatan Berniaga bagi pasar rakyat, toko, swalayan, IKM/UKM, Distributor, SPBU dan toko bangunan.
“Dari target yang ditentukan sosialisasi PKM Protokol Kesehatan berniaga telah terealisasi,” ungkap Kadis Disperindag Kota Denpasar Ni Nyoman Sri Utari saat di hubungi Rabu (20/5).
Menurut Sri Utari, sosialisasi yang terealisasi sesuai target adalah sebanyak 75 pelaku usaha. Diantaranya adalah 10 SPBU, 9 toko bangunan, 11 IKM logam mesin, 7 IKM telematika dan elektronik, 9 IKM Agro, 2 IKM Aneka, 2 IKM Sandang, 21 Toko Swalayan dan 4 unit pusat pembelanjaan.
Ia mengatakan, 75 pelaku usaha yang diberikan sosialisasi itu merupakan pelaku usaha yang banyak di kunjungi konsumen dalam satu harinya. Sehingga sosialisasi ini di dahulukan tempat seperti itu. Sedangkan sosialisasi di pasar rakyat Sri Utari mengaku saat ini masih berlangsung, sehingga nantinya semua pasar rakyat mendapatkan sosialisasi protokol kesehatan berniaga dalam PKM
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya harus terus melakukan sosialisasi ini untuk mempercepat pemahaman bagi masyarakat khususnya pelaku usaha dalam rangka pemutusan mata rantai Covid-19. “Sosialisasi ini kami terus lakukan secara berkelanjutan sehingga masyarakat bisa memahami apa yang harus dilakukan dan sesuai protokol kesehatan.
Menurutnya dalam sosialisasi pihaknya pihaknya juga memberikan imbauan yang sama kepada para pelaku usaha maupun pedagang yakni para pelaku usaha untuk mengatur jarak aman bagi konsumen agar tidak terjadi antrean dengan rentang jarak minimal 1,5 meter. Pelaku usaha wajib menyiapkan hand sanitezer disinfektan dan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun. Membatasi jumlah kerumunan konsumen. Pedagang pasar rakyat wajib memakai masker, alat pelindung wajah/face shield, sarung tangan karet/hand scoon dan menjaga barang-barang yang diperjual belikan tetap highenis. Pelaku usaha atau karyawan, petugas wajib memakai masker dan sarung tangan. Membatasi jam operasional tempat usaha sampai pukul 21.00 wita. Turut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen barang dengan tidak menaikkan harga barang. Diupayakan menggunakan uang elektronik untuk transaksi pembayaran. Pelaku usaha wajib menyiapkan handsanitizer di meja kasir dipergunakan oleh kasir dan konsumen setelah melakukan transaksi tunai dan selalu menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan di areal tempat usaha.
Dari sosialisasi yang dilakukan Sri Utari mengaku para pelaku usaha merasa sangat senang dan memberikan respon yang positif. Bahkan mereka meminta agar pemerintah juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat lainnya, seperti konsumen, sehingga sama-sama bisa memahami menghadapi Covid-19 tersebut.
Tidak hanya sosialisasi protokol kesehatan Sri Utari mengaku selama pandemi Covid-19 ini pihaknya juga telah membantu mempromosikan produk-produk UKM. Contohnya mempromosikan memproduksi masker para UKM. Dalam mempromosikan produk para pelaku usaha pihaknya memanfaatkan media online. Bahkan untuk kedepan pihaknya juga akan koordinasi dengan Badan Kreatif Kota Denpasar agar produk-produk seluruh pelaku usaha yang ada di Denpasar bisa mempromosikan produknya melalui website @makindekat https://makindekat.com.
Dengan adanya sosialisasi ini, Sri Utari berharap para pelaku usaha taat mengikuti peraturan yang telah ditentukan dalam Perwali PKM Protokol Kesehatan Berniaga. Selain itu ia juga berharap agar apa yang telah dilaksanakan agar tetap dilaksanakan secara berkelanjutan untuk kesehatan kita semua. ans