Headline

Penumpang Pesawat Masuk Bali Wajib Tes Swab/PCR, Diapresiasi Ditjen Hubud

1045
×

Penumpang Pesawat Masuk Bali Wajib Tes Swab/PCR, Diapresiasi Ditjen Hubud

Sebarkan artikel ini

Penumpang Pesawat Masuk Bali Wajib Tes Swab/PCR, Diapresiasi Ditjen Hubud

Bali, faktapers.id – Bukanya kembali bandara I Gusti Ngurah Rai – Bali memberi dampak positif terhadap perekonomian Bali, khususnya di sektor Pariwisata. Ini menjadi harapan baru bagi para pekerja yang jumlahnya ribuan.

Seiring dengan menurunnya dampak Covid- 19, masyarakat berharap kondisi normal kembali. Dibukanya kembali Bandara I Gusti Ngurah Rai – Bali, merujuk dari surat Kementerian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Udara, tertanggal 20 Mei 2020.

Surat dengan Nomer : UM. 101/0002/DRJU.KSIHU-2020 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV, perihal persyaratan Protokol Kesehatan PCR di Bandara Udara I Gusti Ngurah Rai – Bali.

Keluar surat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tersebut, menanggapi surat Gubernur Bali perihal pengendalian penumpang pada pintu masuk wilayah Bali,
Terutama Bandara. Apalagi saat ini Bali menjadi salah satu Provinsi terbaik dalam penanganan Covid- 19. Pihak otoritas Bandara dalam hal ini sudah melakukan berbagai persiapan dalam penanganan penumpang, baik yang datang maupun yang akan berangkat, tetap melakukan prosedur yang sudah ditetapkan protapnya, yaitu melalui pemeriksaan medis.

Koordinasi dengan unit-unit kerja di Bandara Udara pun sudah disiapkan. Baik dengan Operator Penerbangan, kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), serta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid- 19 Bandar Udara. Pihak otoritas maupun pengelola bandara, tetap dimintai agar penanganan bagi para penumpang yang tiba maupun yang akan berangkat tetap menunjukkan hasil negatif Uji Swab yang berbasis PCR. Tentunya dikeluarkan oleh Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah atau Laboratorium lain yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Pecepatan Covid- 19.

Diperketatnya aturan di Bandara bukan semata untuk mempersulit, tapi untuk menjaga agar penyebaran Covid- 19 jangan sampai meluas. Bagi para pengguna jasa maskapai, diwajibkan juga untuk memiliki atau membawa surat keterangan hasil Negatif Covid- 19 dari Uji Swab atau Rapid Tes, selama-lamanya 7 (tujuh) hari terhitung saat ketibaan.

Dalam surat himbauan tersebut juga dijelaskan selain penumpang, operator penerbangan harus melakukan verifikasi terhadap surat keterangan tesebut, sesuai protokol kesehatan.

Perjuangan Gubernur Bali Wayan Koster dalam menjaga agar Bali tetap menjadi salah satu Provinsi terbaik dalam penanganan Covid- 19, oleh pihak Ditjen agar dijalankan otoritas Bandara, dengan memperketat aturan dan menjalankan protap tentang penanganan Covid- 19. Komisi 3 DPRD Provinsi Bali,
DR.I Gst Ayu Diah Werdhi Srikandi W S,. SE,. MM. Salut dengan perjuangan Gubernur yang meminta agar pintu masuk Bali melalui Bandara agar melalui seleksi yang ketat.

Melalui WhatsApp wanita yang akrab dipanggil Diah ini menjelaskan,
“Selaku Ketua Komisi 3 yang membidangi perhubungan, saya sangat mengapresiasi perjuangan Bapak Gubernur, untuk tetap mengamankan pintu-pintu masuk Bali, seperti di Bandara saat ini, dengan di bukanya kembali Bandara I Gustu Ngurah Rai – Bali. Astungkara (terima kasih) surat Bapak Gubernur mendapat persetujuan dari Pusat, Ini sebagai langkah nyata Gubernur untuk mengamankan Bali, dimana Bali sebelumnya mendapat apresiasi Presiden dalam penanganan covid-19,” terangnya.

Ditambahkan juga oleh Diah, selaku Komisi dirinya beserta anggota itens melakukan komunikasi dan berkoordinasi
dengan pihak-pihak otoritas Bandara terkait protokol kesehatan di Bandara.

“Dan kami yakini protap di bandara sudah sangat baik sekali… kami juga sudah sempat sidak dibandara terkait protap penanganan covid-19, hasilnya sangat bagus,” tutupnya. Ans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *