Headline

Ketua DPD KAI Banten Kritik Kasus OTT KPK Ditangani Polda Metro

724
×

Ketua DPD KAI Banten Kritik Kasus OTT KPK Ditangani Polda Metro

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Kasus yang menyeret Rektor UNJ, Komarudin dan bawahannya serta oknum di Biro SDM Kemendikbud telah mencoreng wibawa institusi pendidikan, alumni dan pegiat antikorupsi. Di tengah perjuangan bangsa Indonesia lepas dari Covid-19, justru masih ada oknum yang menyawer dengan dalil THR bagi oknum-oknum.

Kasus yang menimpa Komarudin Cs ini juga mendapat tanggapan serius dari Ketua DPD KAI Banten, Adv Damsik SH MH CIL, Sabtu (23/5).

Adv Damsik mengkritik dalil KPK bahwa Rektor UNJ bukanlah penyelenggara negara, sehingga KPK menyerahkan kasus hasil OTT-nya ke instansi kepolisian.

Adv Damsik mencurigai ada kejanggalan dari dalil-dalil KPK tersebut. Sebab faktanya, berdasarkan UU, Rektor UNJ merupakan penyelenggara negara, dan wajib melaporkan harga kekayaannya ke LHKPN. Kecurigaan lainnya, ungkap Adv Damsik, tidak mungkin Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dwi Achmad Noor memungut uang dari tiap fakultas-melalui dekan fakultas, dan lembaga di UNJ, masing-masing sebesar Rp 5 juta, tanpa ada restu dari Rektor.

“Dwi Achmad Noor main sendiri? Tidak mungkin, pasti ada restu dari atasannya,” ungkap Adv Damsik.

Adv Damsik sangat menyayangkan jika KPK mengeluarkan statement seperti diutarakan Juru Bicaranya dan Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto.

“Seakan-akan OTT itu hanya kegiatan iseng-iseng dan tebar pesona,” ujar Adv Damsik. kornel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *