Headline

PSBB Jilid III Kab Majalengka akan Diterapkan

908
×

PSBB Jilid III Kab Majalengka akan Diterapkan

Sebarkan artikel ini

Majalengka, faktapers.id – Bupati Majalengka, H Karna Sobahi, menyatakan bahwa Pemkab Majalengka diprediksi akan kembali melaksanakan masa perpanjangan PSBB Zatau Pembatasan Sosial Berskala Besar periode ketiga.

Namun, soal teknis perpanjangan PSBB jilid III, yang akan dilaksanakan selama 14 hari. Terhitung sejak tanggal 30 Mei hingga 12 Juni 2020 mendatang, pihaknya masih menunggu hasil vicon bersama Gubernur Jabar.

Selanjutnya, kata dia, akan tindak lanjut pertemuan antara kepala daerah di wilayah Cirebon Raya (Ciayumajakuning) untuk membahas perpanjangan PSBB jilid III tersebut.

“Hari ini, pukul 14.00 WIB, kita akan melaksanakan vicon bersama Pak Gubernur untuk membahas perpanjangan PSBB tersebut,” kata Bupati Karna Sobahi, Jumat (29/05/2020).

Selanjutnya, menurut Bupati, sekitar pukul 19.00 WIB, pihaknya juga akan melakukan pertemuaan antara para kepala daerah di wilayah Ciayumajakuning, di Cirebon untuk menyamakan persepsi perpanjangan PSBB jilid III.

Kendati demikian, pihaknya sudah siap untuk melaksanakan PSBB jilid III di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, guna memutus mata rantai pandemi virus Covid-19 tersebut.

“Kita sudah punya pengalaman, baik pola I dan II PSBB itu, tinggal bagaimana kita mengevaluasi di mana kelemahan kita di titik mana dan di bidang apa saja kelemahan pada penerapan PSBB tersebut,” ucapnya.

Namun, secara umum, lanjut dia, sudah bisa melihat semuanya, bahwa bagaimana sulit mengatur orang. Baik di tempat pasar maupun di tempat-tempat umum lainnya. Namun, meski adanya yang masih terjadi berkerumunan. Itu, berarti bukan saja warga Majalengka.

“Contohnya, petugas Satpol PP pernah berhasil mengahalau ratusan kendaraan motor. Namun, itu merupakan warga Cirebon. Kita jadi repotkan. Makanya, nanti malam kita akan lakukan pertemuan antara kepala daerah di wilayah III ini. Baik Dari Cirebon, Kuningan, Indramayu dan Majalengka untuk membicarakan soal perpanjangan PSBB jilid III tersebut,” jelasnya. Lintong Situmorang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *