Headline

Menteri PPPA Dorong Larang Segala Bentuk Iklan, Promosi dan Sponsor Rokok

795
×

Menteri PPPA Dorong Larang Segala Bentuk Iklan, Promosi dan Sponsor Rokok

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (PPPA RI), Bintang Puspayoga sangat khawatir dengan jumlah perokok pemula yang terus meningkat setiap tahunnya. Perokok pemula dengan kategori usia 10 hingga 18 tahun merupakan target utama industri rokok.

“Kami sangat khawatir, karena berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar pada 2018, tercatat sebanyak 2,1 persen anak usia 10 hingga 14 tahun sudah merokok, dan 2 persen di antaranya bahkan merupakan mantan perokok. Selain itu, prevalensi merokok penduduk usia anak 10 hingga 18 tahun sebanyak 9,1 persen pada 2018. Hal ini menjadi perhatian serius kami,” katanya dalam rangka memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia Tahun 2020, Senin (1/6/2020).

“Kemudahan akses bagi anak terpapar informasi pemakaian rokok dan akses mendapatkan rokok dengan harga murah menjadi salah satu penyebabnya. Sebanyak 28 persen remaja merokok saat berkumpul dengan teman sebayanya,” sambungnya.

Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa kebiasaan merokok pada perokok pemula dapat terus menyebar antarteman sebaya jika tidak dilakukan intervensi dengan serius. Selain itu, orangtua yang merokok merupakan salah satu contoh buruk bagi anak.

Lebih lanjut Bintang mengungkapkan, bahwa terdapat hubungan yang signifikan antara status merokok anak dengan paparan iklan rokok, pemberian sampel rokok gratis, sponsor rokok di acara olahraga, logo rokok pada merchandise, sponsor rokok di acara musik, dan harga diskon.

“Kami mendorong agar segala bentuk iklan, promosi dan sponsor rokok dilarang secara tegas karena mempengaruhi anak-anak kita. Jika tidak ada upaya serius, maka pada 2030 jumlah perokok anak akan mencapai 15,8 juta atau 15,91 persen,” ujarnya.

Selama ini, katanya, berbagai upaya telah dilakukan Kemen PPPA untuk mencegah terpaparnya anak-anak dari rokok. Salah satunya yaitu dengan mengeluarkan kebijakan yang menyentuh ke sistem perlindungan anak di tingkat daerah.

Kemen PPPA juga mendukung upaya pengendalian rokok utamanya bagi anak, yaitu melalui Sosialisasi Bahaya Rokok dan Kesehatan Reproduksi bagi Anak sebagai Pelopor dan Pelapor (2P), Kampanye Anak Indonesia Hebat Tanpa Rokok secara terus menerus, penguatan kapasitas dan peran Forum Anak sebagai 2P mengenai Bahaya Rokok, serta beberapa program lainnya yang intinya untuk mencegah dan menghindarkan anak dari rokok.

“Selain itu, Kemen PPPA juga terlibat dalam penyusunan rekomendasi Policy Round Table bersama mitra K/L dan lembaga non pemerintah, yang hasilnya digunakan sebagai masukan bagi Bappenas dalam menyusun RPJMN 2020-2024,” kata Bintang.

“Peran Forum Anak sebagai pelopor dan pelapor menjadi sangat penting dalam menyuarakan perlindungan anak dari bahaya rokok. Tidak hanya itu, anak juga memiliki potensi yang besar untuk memberikan pengaruh pada lingkungan sekitar, termasuk masyarakat secara luas,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, Kemen PPPA akan menginisiasi Smoke-Free Family atau Keluarga Bebas Rokok sebagai salah satu upaya pengendalian tembakau/rokok melalui lingkup keluarga.

“Kami percaya bahwa perlindungan anak dan tumbuh kembang anak yang optimal dapat terwujud dengan adanya kerjasama kuat dari berbagai pihak, termasuk LPAI sebagai organisasi masyarakat penggiat perlindungan anak. Indonesia bisa menjadi negara maju, apabila anak-anak dapat tumbuh dengan sehat, cerdas, berakhlak, dan berkarakter,” pungkasnya. Herry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *