Jakarta, faktapers.id – Tiga Pilar Jakarta Barat menggelar rapat koordinasi terkait akan berakhirnya masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ruang Pola Kantor Wali Kota Administrasi Jakbar, Rabu (3/6).
Hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Jakbar Rustam Effendi, Dandim 0503/JB Kolonel Kav Valian Wicaksono, Wakapolres Jakbar AKBP Rusdy S Pramana, Wakasat Binmas Polres Jakbar Kompol Purnomo.
Para Asisten Kota Jakbar, Kasudin Kesehatan Jakbar, Ketua MUI Jakbar, Ketua Dewan Masjid Jakbar, Ketua FKUB Jakbar, dan undangan lainnya
Dalam arahannya Wali Kota Jakbar mengucapkan terima kasih kepada seluruh undangan yang hadir.
Adapun hasil rapat tersebut sebagai berikut:
– 4 Juni 2020 PSBB DKI Jakarta rencananya akan berakhir, namun diperlakukan 2 PSBB yaitu PSBB transisi dan PSBB diperketat;
– PSBB transisi, masyarakat diperpebolehkan melaksanakan salat Jumat, tetapi harus menjaga protokol kesehatan Covid-19 (Dewan Masjid mengatur pelaksanaan salat Jumat seperti jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan);
– PSBB diperketat, untuk wilayah merah RW maupun Kelurahan yang ditetapkan oleh Sudin Kesehatan berdasarkan kasus warga yang terkena Covid-19.
– Adapun wilayah Jakarta Barat yang termasuk zona merah adalah Kec. Gropet (Kel. Grogol 01, Kelurahan Tomang 06) Kec. Tamansari. (Kel. Tangki, 03,04, Kel. Krukut,06) Kec. Tambora (Kel. Jemb Besi, 01,07,010) Kec. Palmerah (Kel. Palmerah, 04 Kel. Kota Bambu Utara, 04, Kel. Jati Pulo, 05) Kec. Cengkareng (Kel. Cengkareng Timur, 011, Kec. Kembangan (Kel. Srengseng, 05 Kel. Joglo, 01)
– Pemberlakuan PSBB transisi dan PSBB diperketat tetap menunggu Peraturan Gubernur DKI Jakarta. (Uaa)