Headline

Tahapan Pilkada Kabupaten Gowa akan Dimulai 15 Juni 2020

1445
×

Tahapan Pilkada Kabupaten Gowa akan Dimulai 15 Juni 2020

Sebarkan artikel ini

Gowa, faktapers.id – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di wilayah Kabupaten Gowa akan dimulai pada Senin, 15 Juni 2020 mendatang.

Keputusan tersebut seiring dengan hasil rapat bersama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan.

Ketua KPU Kabupaten Gowa Muhtar Muis mengatakan, dari hasil musyawarah bersama ditetapkan proses pemungutan suara akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang. Sementara untuk tahapannya akan dimulai pada 15 Juni mendatang.

“Kami sengaja meminta untuk melakukan audience untuk pengujian dan informasi sejauh mana kasus Covid-19 di Kabupaten Gowa. Kami ingin mendapatkan protokol kesehatan yang seperti apa yang bisa kami terapkan jika pelakasanaan pilkada dimulai,” katanya saat menemui Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Gowa, di Posko Induk Penanganan Covid-19, di Baruga Karaeng Galesong, Rabu (3/6).

Menurutnya, dalam kunjungan tersebut membahas lanjutan pelakasanaan Pilkada Serentak 2020 khususnya di Kabupaten Gowa di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 ini.

Ia menjelaskan, pada tahapan pilkada nantinya ada beberapa agenda yang akan dilakukan. Pertama, pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan total anggota PPS sebanyak 501 orang.

“Proses pelantikan ada dua opsi yang diberikan oleh KPU RI yaitu pelantikan secara virtual di masing-masing wilayah atau pelantikan berjenjang yang mana masing-masing komisioner KPU diberi kewenangan untuk melantik,” jelasnya.

Kedua, KPU Gowa akan melakukan proses Pemutahiran Data Pemilih, dimana direncana akan dilakukan melalui tingkat RT. Hal ini untuk menghindari kontak langsung dengan masyarakat.

“Jika aturan ini jadi diberlakukan,  proses pemutahiran data hanya sampai tingkat RT maka besar harapan kami jika dari awal agar pemerintah daerah menginformasikan kepada ketua RT untuk menyiapkan data penduduk yang ada di sana,” jelasnya lagi.

Ketiga, yaitu pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 4 hingga 6 September 2020, serta penetapan calon pada 23 September.

Lanjutnya, pada tahapan ini pihaknya akan tetap menerapkan protokol kesehatan. Misalnya, untuk penyerahan berkas pasangan calon agar dibungkus menggunakan plastik dan menyerahkan soft copy.

Kemudian, tahapan keempat yakni kampanye, dimana dalam hal ini proses kampanye hanya diberlakukan selama 70 hari. Itupun hanya akan lebih banyak menggunakan media sosial ataupun online.

“Begitupun dengan debat kandidat akan dilaksanakan tanpa menghadirkan pendukung pasang calon. Nantinya debat akan disiarkan melalui televisi dan beberapa media sosial,” jelas Muhtar Muis.

Terakhir, pada proses pemungutan suara di setiap TPS akan dilakukan dengan merujuk pada protokol kesehatan. Seperti seluruh petugas akan dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) berupa masker, penutup wajah, penyediaan termogram, tempat cuci tangan, penyemprotan disinfektan, dan hand sanitizer.

“Alat coblos kami rancang yang sekali pakai. Begitupun dengan tinta, kami tidak menganjurkan untuk dicelupkan. Tapi petugas nanti yang akan membantu menggunakan alat tetes. Jadi ini yang kemungkinan akan diterapkan,” terangnya.

Sementara, Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang juga Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menyambut baik rencana KPU Kabupaten Gowa. Mengingat kasus Covid-19 di Kabupaten Gowa saat ini masih cukup tinggi.

Bahkan menurut Badan Intelejen Negera (BIN) puncak penyebaran Covid-19 di Indonesia akan terjadi pada Juli mendatang.

Sehingga ia berhatap agar beberapa kegiatan atau tahapan pilkada yang diberlakukan KPU dilaksanakan secara virtual.

Tak hanya itu, utamanya pada saat proses pemilihan suara agar betul-betul memperhatikan protokol kesehatan. Seperti pemilih harus menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan, pengukur suhu tubuh, jarak meja petugas TPS diatur, dan menyiapkan hand sanitizer.

Begitupun dengan tahapan kampanye dan debat pasangan nantinya agar melibatkan media terutama media elektronik seperti siaran televisi dan influencer. (Kartia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *