Mana Saja Kegiatan Yang Boleh Dibuka di Masa Transisi PSBB DKI. Ini Dia Tahapannya

681
×

Mana Saja Kegiatan Yang Boleh Dibuka di Masa Transisi PSBB DKI. Ini Dia Tahapannya

Sebarkan artikel ini

 Jakarta, Faktapers.id – Untuk kedua kalinya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan  memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota dengan menjadikan bulan Juni sebagai masa transisi fase pertama. Maski perpanjangan kali ini ada kelonggaran. Dengan diizinkan sejumlah kegiatan bakal dibuka kembali namun dengan penjadwalan.

“Ini adalah detail pembukaan tiap-tiap kegiatan di masa transisi ini. Jadi ini jadwal pembukaan masa transisi fase 1. Tempat dan kegiatan ini ada daftarnya,” kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan langsung, Kamis (4/6/2020).

Dalam penjadwalan dibagi menjadi 4 pekan. Pekan pertama adalah tanggal 5-7 Juni, pekan kedua dari 8-14 Juni, pekan ketiga berlangsung sejak 15-21 Juni dan pekan terakhir 22-28 Juni.

Anies menegaskan aktivitas 11 sektor yang selama ini sudah diizinkan beroperasi saat PSBB bisa diteruskan. Di masa transisi ini, ada beberapa yang ditambahkan.

“Pertama tempat dan kegiatan ibadah. Kegiatan keagamaan sudah bisa dimulai pada pekan pertama. Ini adalah pekan pertama. Kalau kita lihat di sini ini ada 4 pekan. Pekan pertama Juni, pekan kedua, pekan ketiga, pekan keempat. Ada hari kerja Senin sampai Jumat, lalu ada hari akhir pekan Sabtu dan Minggu,” terang Anies.

“Kita membagi kegiatan-kegiatan ini berdasarkan urutan pengendalian pergerakan penduduk. Kalau kita lihat, mulai besok kegiatan beribadah sudah mulai bisa dilakukan. Jadi masjid, musala, kemudian gereja, vihara, pure kemudian kelenteng semua sudah bisa mulai membuka tapi hanya untuk kegiatan rutin. Saya akan jelaskan detailnya, mulainya besok dan harus ikuti prinsip-protokol kesehatan,” sebut Anies.

Akan tetapi  ada pembatasan jumlah peserta di tiap kegiatan atau tempat yang diizinkan beroperasi selama masa transisi PSBB DKI. “Rumah ibadah bahwa nomor 1, jumlah peserta kegiatan ibadah 50 persen. Dalam ruangan itu 50 persen. Kalau kapasitas 200, hanya boleh 100,” pungkas Anies. Uaa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *