Ini Jawaban Gubernur DKI Jakarta Soal PSBB Transisi: Ini Boleh, dan Itu Masih Dilarang

1341
×

Ini Jawaban Gubernur DKI Jakarta Soal PSBB Transisi: Ini Boleh, dan Itu Masih Dilarang

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Kota Jakarta per tanggal 5 Juni 2020 memasuki masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Masa transisi fase I ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kelonggaran untuk menggeliatkan kembali dunia usaha dan ekonomi. Namun, tidak semua dunia usaha bisa beroperasi, masih ada yang dilarang. Namun, ketika fase I ini berhasil menekan penyebaran Covid-19 di DKI, maka tidak menutup kemungkinan semua dunia usaha akan beroperasi total.

FP: Bolehkah warga menerima tamu di rumah ?
Anies: Jawabannya boleh. Tetapi, jumlah tamu yang datang harus dibatasi agar tetap bisa menjaga jarak aman.

FP: Bolehkah warga beraktivitas di luar rumah ?
Anies: Warga diperbolehkan berkegiatan di luar rumah asalkan sehat. Warga juga wajib memakai masker selama beraktivitas di luar. Warga yang tidak memakai masker terancam denda Rp 250.000.

FP: Lalu bagaimana dengan kapasitas penumpang kendaraan pribadi ?
Anies: Kendaraan pribadi boleh mengangkut penumpang penuh atau sesuai kapasitas tempat duduk. Asalkan, penumpang yang diangkut masih satu keluarga. Jika bukan mengangkut keluarga, penumpang kendaraan pribadi dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas tempat duduk.

FP: Apakah kapasitas penumpang angkutan umum juga dibatasi ?
Anies: Jawabannya iya, jumlah penumpang kendaraan umum masih dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.

FP: Ojek online, boleh mengangkut penumpang ?
Anies: Boleh. Ojek online maupun ojek konvensional diperbolehkan mengangkut penumpang mulai 8 Juni 2020. Namun, ojek harus beroperasi dengan melaksanakan protokol kesehatan.

FP: Bolehkah ibadah di rumah ibadah?
Anies: Boleh. Pemprov DKI memperbolehkan warga kembali beribadah di rumah ibadah mulai Jumat (5/6/2020) ini, termasuk shalat Jumat. Masjid, Gereja, Kelenteng, Pura, dan lainnya sudah diperbolehkan melaksanakan ibadah rutin. Namun, peribadatan harus dilakukan dengan protokol pencegahan Covid-19.

FP: Bekerja di kantor, apakah kantor sudah boleh beroperasi ?
Anies: Aktivitas perkantoran di Jakarta bisa dimulai kembali pada 8 Juni 2020. Namun, karyawan yang bekerja di kantor dibatasi maksimal 50 persen dari total karyawan, sedangkan sisanya tetap bekerja dari rumah . Perusahaan harus membagi jam kerja karyawan yang bekerja di kantor agar tidak terjadi penumpukan pada satu waktu.

FP: Bagaimana dengan tempat rekreasi, apakah warga boleh berkunjung?
Anies: Boleh saja, asalkan sehat. Tempat rekreasi indoor dan outdoor serta kebun binatang diperbolehkan buka mulai 20-21 Juni 2020, sedangkan pantai boleh dibuka pada 13-14 Juni 2020.

FP: Ibu hamil dan anak-anak?
Anies: Ibu hamil dan anak-anak masih dilarang berkunjung ke tempat-tempat rekreasi selama PSBB transisi. Ibu hamil, anak-anak, dan warga lanjut usia belum boleh berkegiatan selama masa transisi. Tiga kelompok itu masuk dalam kategori rentan terpapar Covid-19.

FP: Bagaiaman dengan makan di restoran ?
Anies: Boleh. Sebab, restoran mandiri boleh menyediakan fasilitas makan di tempat mulai 8 Juni mendatang. Namun, jumlah pengunjung yang boleh makan di tempat dalam satu waktu dibatasi 50 persen dari jumlah biasanya. Restoran juga dilarang menyajikan makanan secara prasmanan.

FP: Terkait olahraga, apakah warga boleh berolahraga di luar dan menggelar kegiatan olahraga ?
Anies: Kegiatan olahraga outdoor bisa dilakukan mulai hari ini. Namun, jumlah pengunjung menentukan maksimum 50 persen dari kapasitas normal sebelum pandemi Covid-19. Selain itu, pengelola prasarana tidak diizinkan mengadakan acara keolahragaan yang mengundang penonton.

FP: Apakah warga boleh menggelar resepsi pernikahan selama masa transisi?
Anies: Resepsi pernikahan, sunatan, festival rakyat, dan pasar malam yang mengumpulkan banyak orang belum disetujui digelar di Jakarta pada masa PSBB transisi.

FP: Apakah akses keluar masuk wilayah Jakarta dilonggarkan selama masa PSBB transisi ?
Anies: Tidak. Orang yang keluar atau masuk wilayah Jakarta tetap wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama PSBB transisi. Pemprov DKI Jakarta akan tetap mempertahankan kepemilikan SIKM di wilayah perbatasan hingga status bencana non-alam Covid-19 sebagai bencana nasional berakhir. Karyawan yang masih berada di kantor dan harus bekerja di kantor mulai 8 Juni sekarang bisa diundang SIKM untuk masuk Jakarta.

FP: Bagaimana cara meminta SIKM?
Anies: Warga dapat meminta SIKM dengan mengakses situs web corona.jakarta.go.id . Setelah itu, klik menu “Izin Keluar-Masuk Jakarta”. Seluruh persyaratan dan cara pengajuan SIKM dapat dilihat di situs web.
uaa/kornel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *