Catat! Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Calon Penumpang Pesawat di Bandara AP II

1056
×

Catat! Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Calon Penumpang Pesawat di Bandara AP II

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id  – Pembatasan perjalanan di PT Angkasa Pura II kembali diperpanjang. Pembatasan penerbangan ini sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 05/2020 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 untuk PM 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Pembatasan penerbangan masih diberlakukan di bandara PT Angkasa Pura II hingga 7 Juni 2020, dalam artian penumpang pesawat domestik harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen,” ujar Presiden Direktur PT AP II Muhammad Awaluddin.

Ia menyatakan selama pembatasan penerbangan, orang yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat adalah mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, ikut serta dalam penyelenggaraan pelayanan percepatan penanganan virus corona, pertahanan, keamanan dan ketertiban umum; kesehatan; kebutuhan dasar; pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Selain itu, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga inti tengah sakit keras atau meninggal dunia juga diperbolehkan melakukan perjalanan. Pekerja migran Indonesia yang akan kembali ke daerah asal juga diperbolehkan melakukan perjalanan rute domestik sesuai persyaratan.

Berikut 7 syarat yang harus dipenuhi penumpang untuk terbang saat pandemi virus corona berdasarkan SE 05/2020:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *