Pemprov DKI Diminta Buka Gerai SIM di Mal Sebelum 15 Juni

729
×

Pemprov DKI Diminta Buka Gerai SIM di Mal Sebelum 15 Juni

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Pemprov DKI Diminta Buka Gerai SIM di Mal Sebelum 15 Juni.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta untuk membuka gerai layanan surat izin mengemudi (SIM) yang ada di pusat perbelanjaan atau mal sebelum 15 Juni.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meminta izin ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar gerai layanan surat izin mengemudi (SIM) yang ada di pusat perbelanjaan atau mal bisa dibuka sebelum 15 Juni.

“Jadi kami minta izin kepada Pemprov DKI, sebelum mal dibuka, kami buka dulu untuk pelayanan (SIM),” kata Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin saat dihubungi, Senin (8/6).

Adapun pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta sendiri baru boleh beroperasi pada 15 Juni 2020 saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Lalu mengaku sudah bersurat kepada Pemprov DKI Jakarta terkait rencana pembukaan gerai SIM di mal. Ia berharap pembukaan gerai SIM di mal dapat memecah antrean di Satpas ataupun Polres.

“Kami dari Ditlantas Polda Metro Jaya sedang mengajukan dan bersurat kepada Pemprov DKI, untuk bisa menjalankan atau membuka pelayanan publik di lokasi gerai tersebut,” jelasnya.

Untuk diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya memiliki delapan gerai SIM di sejumlah mal DKI. Gerai tersebut tutup sementara karena ketentuan PSBB yang meminta pusat perbelanjaan tutup.

Hanya 11 sektor usaha di dalam mal yang boleh buka, termasuk apotek, ATM, dan pasar swalayan. (Uaa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *