Maros, faktapers.id – Proyek penataan infrastruktur yang menggunakan dana desa di Desa Tuppabiring, Bontoa, Maros terlihat berserakan dan terbengkalai. Sontak saja muncul dugaan bahwa proyek tersebut dikerjakan secara asal-asalan.
Dari hasil investigasi Aliansi Pena Merah menemukan beberapa pekerjaan proyek menggunakan dana desa di lapangan diduga di-mark up dan tidak memenuhi standar operasional prosudur (SOP).
Olehnya itu, Aliansi Pena Merah , menyerahkan bukti bukti dugaan penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Tuppabiring kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Maros, Selasa (9/6).
“Pelaporan kami ini merupakan kado buat Kajari Maros yang baru, semoga laporan dan bukti-bukti yang kami serahkan dapat ditindaklanjuti sebagai mestinya,” Ketua Aliansi Pena Merah, Iskandar Gonrong.
Menurut Iskandar, pihaknya melaporkan proyek itu karena sudah menjadi keresahan warga.
“Saat kami turun ke lapangan meninjau langsung proyek desa yang menggunakan dana desa tersebut nampak terbengkalai,” ungkapnya.
“Hal ini kami anggap pekerjaan yang sangat sia-sia, karena tidak dapat dipergunakan warga dengan baik, dan hanya menyiakan-nyiakan anggaran pemerintah pusat saja,” lanjutnya.
Iskandar juga menganggap hal Ini sangat bertentangan dengan instruksi pemerintah pusat, yang diimbaukan Presiden Joko widodo agar penggunaan dana desa tepat pada peruntukannya.
“Kami Aliansi Pena Merah akan terus
mengawal laporan dan bukti-bukti dugaan yang telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Maros,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Maros Devid Setiawan, mengatakan telah menerima laporan Aliansi Pena Merah. “Akan tetapi kami lakukan dulu kajian sebelum menindak lanjuti,” tandasnya. (Anchank)