Jakarta, faktapers.id – Seiring maraknya kegiatan pembangunan di DKI Jakarta tidak disertai kuatnya fungsi pengawasan dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP), sebagai pengawas melekat di jajaran Pemerintah Provinsi DKI. Jakarta akan banyak kehilangan Pendapatan Asli Daerah dari pajak retribusi pembangunan.
Salah satu contoh kurangnya pengawasan dari instansi terkait (DCKTRP-red), yakni kegiatan pembangunan rumah kost di Jalan Batu Ceper II No.1A RT 01 RW 01 Kelurahan Kebon Kelapa, Gambir Jakarta Pusat, diduga sudah menabrak aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah No 7 Tahun 2010 serta Peraturan Gubernur No 128 Tahun 2012.
Pasalnya, bangunan rumah kost dengan jumlah kamar 150 pintu tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sama sekali sampai saat ini.
Kepala Suku Dinas CKTRP Kota Administrasi Jakarta Pusat selaku pihak yang bertanggungjawab dalam melaksanakan pengawasan dan penertiban, sebagai referensi dalam melaksanakan Pergub No 128 Tahun 2012 dinilai gagal dalam melaksanakan tugas atau diduga telah berkolaborasi dalam melakukan penyimpangan penyalahgunaan jabatan wewenang dengan suap menyuap, setidaknya penyelenggaraan negara dalam hal ini Sudin CKTRP diduga telah menerima suatu hadiah dari pemilik bangunan bermasalah guna menghindari terjadinya pelaksanaan pembongkaran.
Berdasarkan pantauan, Selasa (9/6) pembangunan rumah kost tanpa IMB tersebut masih berjalan, tanpa memiliki rasa khawatir bangunannya ditindak oleh instansi terkait (DCKTRP-red), dan menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat di wilayah Jalan Batu Ceper II.
“Saya heran ini bangunan sudah hampir jalan satu tahun gak selesai-selesai, serta tidak ditindak sama orang Wali Kota padahal gak punya IMB,” ucap Herman, kepada faktapers.id di lokasi.
Sampai berita ini dimuat Kasudin CKTRP Jakarta pusat, Zulkifli Zantiarbi belum bisa ditemui.
“Bapak sedang keluar kantor pak tidak ada di ruangan,” ujar Pamdal. (Tajuli)