Jakarta, faktapers.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan memastikan akan berpihak kepada masyarakat tidak mampu dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Selain itu, di masa pandemi Covid-19 ini seluruh proses PPDB dilaksanakan dari rumah secara daring dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk peserta didik yang lolos seleksi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/202.
Keputusan itu didasari oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB Pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 43 Tahun 2019 tentang PPDB dan disesuaikan dengan situasi kondisi demografi Jakarta serta mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
“Kebijakan PPDB DKI Jakarta memberikan ruang bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan di sekolah negeri, serta meminimalisir terjadinya ketimpangan sosial,” kata Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sony Juhersoni dalam keterangan resminya, Kamis (11/6).
Pemberian ruang bagi siswa tidak mampu terlihat melalui peningkatan kuota jalur afirmasi untuk jenjang SMP dan SMA dari 20 persen menjadi 25 persen dan jenjang SMK dari 20 persen menjadi 35 persen.
Kebijakan PPDB DKI Jakarta diharapkan mampu mengakomodir berbagai latar belakang calon peserta didik sesuai azas PPDB yang objektif, transparan, berkeadilan, akuntabel, tidak diskriminatif.
Jalur seleksi PPDB jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK terbagi enam yakni jalur inklusi merupakan jalur yang disediakan untuk anak berkebutuhan khusus.
“Jalur afirmasi merupakan jalur yang disediakan untuk peserta didik dari keluarga kurang mampu. Selain itu Pemprov DKI Jakarta memberi kesempatan bagi anak dari tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan covid-19 untuk bersekolah di sekolah negeri,” ujarnya.
Jalur zonasi merupakan jalur yang disediakan untuk peserta didik sesuai dengan domisili mereka masing-masing.
Jalur prestasi terdiri dari prestasi akademik dan non akademik, jalur pindah tugas orangtua dan anak guru merupakan jalur yang disediakan untuk anak-anak dari ASN/TNI/Polri yang pindah karena tugas negara dan anak dari guru yang mengajar di sekolah tujuan CPDB (Calon Peserta Didik Baru).
Terakhir jalur luar DKI merupakan jalur yang disediakan untuk anak yang berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta.Jadwal pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2020/2021 adalah sebagai berikut:
1. Jenjang PAUD dan SLB dilaksanakan pada 22 Juni – 10 Juli 2020.
a. Pendaftaran : 22 Juni-4 Juli 2020
b. Pengumuman: 6 Juli 2020
c. Lapor Diri: 7-10 Juli 2020
2. Paket A, Paket B, dan Paket C dilaksanakan pada 27 Juli-5 Agustus 2020.
a. Pendaftaran : 27-30 Juli 2020
b. Pengumuman: 3 Agustus 2020
c. Lapor Diri: 4-5 Agustus 2020
3. Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK dilaksanakan pada 15 Juni-9 Juli 2020. (Uaa)