Gowa, faktapers.id – Di masa pandemi, seluruh aktivitas manusia dibatasi, termasuk kegiatan belajar mengajar, baik di jenjang sekolah dasar sampai jenjang perkuliahan dan menerapkan kegiatan belajar dari rumah.
Hal ini dilakukan guna membatasi penyebaran virus Corona (Covid-19) yang massif. Kebijakan belajar dari rumah mulai diterapkan pada 9 Maret 2020 setelah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 dan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembelajaran Secara Daring dan Bekerja dari Rumah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Koordinator Pendidikan Wilayah Kecamatan Somba Opu, Muh. Yaris memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan, meskipun peserta didik berada di rumah. Solusinya, para guru dituntut mendesain media pembelajaran sebagai inovasi dengan memanfaatkan media daring (online)
“Siswa belajar didampingi orang tua di rumah dan difasilitasi kuota tapi yang menjadi masalah bagi orang tua anak didik yang tidak memiliki HP android,” kata Yaris di ruang kerjanya, Kamis (11/6).
“Makanya saya minta supaya guru pantau yang tidak memiliki HP android. Tapi hingga kini masih tetap berjalan lancar, semua menyelesaikan dengan online,” lanjutnya.
Dirinya juga mengatakan di situasi saat ini dipastikan ada program yang tidak jalan maka terjadi perubahan RKAS maka anggarannya dialihkan seperti pembelian kuota. (Kartia)