Makassar, faktapers.id – Polemik Pilkada serentak 2020 terus menuai kontroversi. Setelah Pimpinan DPD menolak penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020, menyusul salah seorang Calon Wali Kota Makassar, Abdul Rachmat Noer (ARN) menyatakan sikapnya untuk tidak melanjutkan proses pencalonannya.
Adapun sesuai rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pilkada 2020 dilakukan serentak bulan Desember 2020.
Menurut ARN, keputusannya tidak melanjutkan proses pencalonan Wali Kota Makassar didasarkan pada pertimbangan kesehatan masyarakat. Saat ini penyebaran Covid-19 di Indonesia belum melewati fase grafik landai, kelihatannya masih menuju puncak.
Angka positif corona pun masih terbilang besar secara nasional. Demikian pula di Makassar, angka positif corona bahkan bisa tembus ratusan orang per hari.
“Rasanya naif jika saya melanjutkan pencalonan dan mengikuti Pilkada bulan Desember 2020 di tengah pandemi Covid-19,” ujar ARN.
Rachmat mengatakan, keselamatan dan kesehatan rakyat jauh lebih penting daripada Pilwalkot. “Daripada mengorbankan keselamatan dan kesehatan rakyat, mendingan saya berhenti sampai di sini saja, tidak lanjut demi melindungi warga Makassar,” katanya.
Lebih lanjut ARN mengucapkan terima kasih kepada tim sukses dan relawan yang sejak tahun lalu sudah bekerja siang dan malam.
Dia pun meminta maaf kepada tim sukses, relawan, dan warga Makassar atas keputusannya urung melanjutkan perjuangan memenangkan pemilihan Wali Kota Makassar.
“Ini salah satu tanggung jawab moral saya kepada rakyat dan warga Makassar. Saya juga tidak mau menggadaikan kesehatan dan keselamatan rakyat dengan sebuah Pilkada,” tegas ARN.
Menurutnya, justru sangat tidak demokratis jika Pilkada dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. “Hakikat demokrasi adalah penghargaan terhadap hak-hal rakyat termasuk hak untuk hidup sehat dan terbebas dari ancaman rasa takut terhadap virus mematikan. Tugas negara dan pemerintah melindungi hak-hak warga,” ungkap ARN.
Maka menjadi aneh dan sulit diterima pikiran sehat jika Pilkada serentak tetap dilaksanakan ditengah pandemi wabah Covid-19.
“Apalagi Keppres No 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sampai hari ini belum dicabut,” pungkasnya. (Anchank)