Sidang Kasus Novel Baswedan, Tim Advokasi Sebut Jaksa Seakan Berupaya Menafikan Fakta Sebenarnya

931
×

Sidang Kasus Novel Baswedan, Tim Advokasi Sebut Jaksa Seakan Berupaya Menafikan Fakta Sebenarnya

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers,id –  Pada sidang  kasus penyerangan terhadap penyidik KPK bernama Novel Baswedan, Kamis (11/6), Jaksa menuntut kedua terdakwa masing-masing 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Akan tetapi persidangan kasus ini bagi Tim Advokasi Novel Baswedan sebagai olok-olok hukum yang penuh dengan sandiwara.

Dalam siaran pers yang dilayangkan ke media, Tim Advokasi Novel Baswedan menyebutkan  sebuah sandiwara hukum, yang selama ini dikhawatirkan oleh masyarakat.

Tim Advokasi menyatakan bahwa Penuntut pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hanya menuntut 2  terdakwa penyerang Novel Baswedan satu tahun penjara.

“Tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan. Terlebih ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi,” tulisnya dalam siaran pers.

Menurut tim advokasi, alih-alih dapat mengungkapkan fakta sebenarnya, justru penuntutan tidak bisa lepas dari kepentingan elite mafia korupsi dan kekerasan.

Sejak awal kata Tim Advokasi Novel Baswedan terdapat banyak kejanggalan dalam persidangan ini. Pertama, dakwaan Jaksa seakan berupaya untuk menafikan fakta kejadian yang sebenarnya.

Sebab, Jaksa hanya mendakwa terdakwa dengan Pasal 351 dan Pasal 355 KUHP terkait dengan penganiayaan. Padahal kejadian yang menimpa Novel dapat berpotensi untuk menimbulkan akibat buruk, yakni meninggal dunia. Sehingga Jaksa harus mendakwa dengan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kedua, saksi-saksi yang dianggap penting tidak dihadirkan Jaksa di persidangan. Dan dalam pantauan Tim Advokasi Novel Baswedan setidaknya terdapat 3 orang saksi yang semestinya dapat dihadirkan di persidangan untuk menjelaskan duduk perkara sebenarnya.

Tiga saksi itu pun juga diketahui sudah pernah diperiksa oleh Penyidik Polri, Komnas HAM, serta Tim Pencari Fakta bentukan Kepolisian. Namun, Jaksa seakan hanya menganggap kesaksian mereka tidak memiliki nilai penting dalam perkara ini. Padahal esensi hukum pidana itu adalah untuk menggali kebenaran materiil, sehingga langkah Jaksa justru terlihat ingin menutupi fakta kejadian sebenarnya.

Ketiga, peran penuntut umum terlihat seperti pembela para terdakwa. Hal ini dengan mudah dapat disimpulkan oleh masyarakat ketika melihat tuntutan yang diberikan kepada dua terdakwa.

Tak hanya itu,  tambahnya, saat persidangan dengan agenda pemeriksaan Novel pun Jaksa seakan memberikan pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan Penyidik KPK ini. Semestinya Jaksa sebagai representasi negara dan juga korban dapat melihat kejadian ini lebih utuh, bukan justru mebuat perkara ini semakin keruh dan bisa berdampak sangat bahaya bagi petugas-petugas yang berupaya mengungkap korupsi ke depan.

Persidangan kasus ini juga menunjukan hukum digunakan bukan untuk keadilan, tetapi sebaliknya hukum digunakan untuk melindungi pelaku dengan memberi hukuman “alakadarnya”, menutup keterlibatan aktor intelektual, mengabaikan fakta perencanaan pembunuhan yang sistematis, dan memberi bantuan hukum dari Polri kepada pelaku.

Padahal jelas menurut Pasal 13 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 menyatakan bahwa pendampingan hukum baru dapat dilakukan bilamana tindakan yang dituduhkan berkaitan dengan kepentingan tugas.

Menyikapi hal itu  Tim Advokasi Novel Baswedan menuntut:

  1. Majelis Hakim tidak larut dalam sandiwara hukum ini dan harus melihat fakta sebenarnya yang menimpa Novel Baswedan;
  1. Presiden Joko Widodo untuk membuka tabir sandiwara hukum ini dengan membentuk Tim Pencari Fakta Independen;
  1. Komisi Kejaksaan mesti menindaklanjuti temuan ini dengan memeriksa Jaksa Penuntut Umum dalam perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan. Uaa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *