Bali, faktapers.id – Sangat miris melihat ada instansi yang ogah mengurus izin, apalagi itu milik perusahaan daerah.
PDAM Tirta Mangupura, perusahaan milik Kabupaten Badung yang izinnya mati sejak tahun 2014 lalu menjadi pertanyaan. Padahal dalam pengurusan izin seperti disampaikan oleh pihak BWS Bali-Penida beberapa waktu lalu kepada awak media, hanya butuh waktu yang tidak lama jika persyaratan sudah lengkap alias terpenuhi semua.
PDAM Badung yang memanfaatkan air baku (AB) di Waduk Muara Nusa Dua, sejak tahun 2014 lalu diduga secara ilegal memanfaatkan air waduk tersebut, karena izin SIPPA-yya sudah mati. Walau izin sudah mati dan belum melakukan perpanjangan, pihak PDAM terus memanfaatkan air Waduk Muara Nusa Dua.
Miris, sebagai perusahaan milik daerah yang mengkomersialkan air permukaan (AP) tentu memalukan. Walau izin sudah mati, pihak PDAM tetap beroperasi dan terkesan cuek. Sikap cuek PDAM Tirta Mangupura menjadi pertanyaan, apalagi tidak ada sanksi terkait operasional mereka untuk mengolah air demi keuntungan perusahaan.
Perusahaan Milik Daerah (Perumda) Kabupaten Badung tersebut, walau izin sudah lama mati, namun sampai saat ini masih tetap beroperasi. Tentu ini menjadi pertanyaan, ada apa?
Dalam hal ini, pihak BWS Bali-Penida, IGN Aryadi selaku PPK yang dikonfirmasi terkait izin PDAM Tirta Mangupura menjelaskan, pihak BWS siap memberikan pelayanan, asal semua persyaratan terpenuhi.
Dijelaskan juga Aryadi, selaku PPK. PSDA Satker BWS Direktorat Jenderal SDA Kementerian.
“Memang izin SIPPA-nya sudsah lama mati, dari tahun 2014 lalu, pihak PDAM masih ada kendala, untuk perpanjangan masih terkendala di izin lingkungan yang belum selesai sedangkan dokumen AMDAL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah selesai, tinggal sekarang maju ke Dinas PTSP (Perizinan Terpadu Satu Pintu) kemarin sudah saya jelaskan ke media,” kata
Aryadi, Jumat (12/6).
Ditambahkan Aryadi, untuk masalah pajak selama izin PDAM mati, itu urusan atau wewenang pihak provinsi.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kepala Balai Wilayah Sungai Bali-Penida (BWS), Airlangga Mardjono melalui pesan WhatsApp menuliskan, pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lokasi. “Nanti kami akan melakukan pengecekan,” terangnya.
Perusahaan Milik Pemerintah Kabupaten terkaya kedua di Indonesia tersebut, kinerjanya perlu di pertanyakan, untuk melakukan pengurusan izin saja mereka butuh bertahun-tahun.
Perusahaan milik daerah yang punya SDM memadai saja, terkesan kurang tanggap dengan problem yang ada di tubuh perusahaan. Kalau dihitung, tenggang waktu yang mereka miliki cukup lama semenjak izin mereka mati di tahun 2014 lalu. Tentu ini menjadi pertanyaan, apakah pihak PDAM cuek dengan permasalahan izin?
Perusahaan Air minum yang beralamat di Jl. Bedahulu No. 3, Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali itu selalu mendapat perhatian, baik dari kabupaten maupun Pusat. Salah satunya, Proyek Spam Petanu yang digelontorkan dari pemerintah pusat.
Terkait perizinan pada SIPPA, sebagai perusahaan milik pemerintah, seharusnya PDAM Tirta Mangupura tidak perlu dikoreksi melalui pemberitaan. Apalagi ada aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah dan ini bertentangan jika mengacu pada UU RI No 7 Tahun 2004.
Kemudian Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air, dan UU RI No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. (Ans)