Headline

Satnarkoba Polres Majalengka Ungkap 5 Kasus Narkoba

795
×

Satnarkoba Polres Majalengka Ungkap 5 Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini

Majalengka, faktapers.id – Kapolres Majalengka AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Ahmad Nasori dan jajarannya menggelar Konferensi Pers di Gedung Serbaguna Sarja Arya Racana Polres Majalengka, Sabtu (13/6).

Dalam kesempatan itu, Kapolres Majalengka menjelaskan bahwa dalam sebulan terakhir jajarannya berhasil mengungkap 5 kasus narkoba dan 8 orang tersangka.

Kegiatan yang gencar dilaksanakan oleh Tim Satnarkoba tersebut dilakukan dalam rangka menekan angka kriminalitas terutama peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Majalengka, jajaran Satnarkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengedar narkoba.

Dari jumlah pengungkapan yang terjadi merupakan peredaran narkotika jenis sabu dan kasus tindak pidana di bidang kesehatan dengan tersangka yang diamankan sebanyak 8 orang.

“Sementara jumlah barang bukti yang kita amankan sabu sekitar 14 paket terbungkus plastik bening seberat 5,59 gram dan ribuan obat-obatan terlarang jenis drxtromethorpan, tramadol, dan trihexyphenidyl sebanyak 3.596 butir,” ujar Kapolres.

Para tersangka dijerat Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 dan Pasal 112 ancaman maksimal 10 tahun penjara serta Undang-undang Kesehatan Pasal 196 yo ayat 2 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Menurut keterangan dari tersangka, barang terlarang itu didapat dari RB (DPO) warga Bandung dan untuk obat kebanyakan dari Majalengka sebanyak 4 TKP,  yang diamankan dari 5 ungkap kasus yang terungkap.

“Kepolisian Resor Majalengka dalam hal ini Satnarkoba akan terus memburu peredaran obat-obat terlarang maupun narkotika lainnya. Apalagi saat ini obat-obatan sudah banyak yang diedarkan kepada anak di bawah umur sehingga dibutuhkan peran serta orang tua dan penanganan yang optimal seperti rehabiltasi,” ujarnya. (Lintong Situmorang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *