Headline

Penyidik Selesaikan Berkas Perkara Kasus Illegal Logging di Donggala

889
×

Penyidik Selesaikan Berkas Perkara Kasus Illegal Logging di Donggala

Sebarkan artikel ini

Palu, faktapers.id – Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah II Palu sudah menyelesaikan berkas perkara kasus illegal logging di Kabupaten Donggala dengan tersangka M berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, 16 Juni 2020. Penyidik Balai Gakkum segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Tinggi Palu, Sulteng, Jumat (19/6).

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan mengapresiasi kinerja baik Kepala Seksi dan Tim PPNS Seksi Wilayah II Palu, sehingga proses penyelesaian kasus berjalan lancar.

“Walaupun ada pandemi Covid-19, Tim PPNS Balai Gakkum Wilayah Sulawesi bisa menyelesaikan kasus itu dalam waktu yang tergolong cepat, hal ini berkat semangat bekerja dan kerja sama tim penyidik yang baik,” kata Dodi.

Kasus ini berawal dari kegiatan tim patroli Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah di wilayah Kabupaten Doggala menemukan 1 truk Fuso mengangkut kayu jenis balsa sebanyak 377 batang. Setelah pemeriksaan, tim mendapati kayu-kayu itu tidak disertai dokumen lengkap dan sah.

Tim patroli lalu mengamankan truk beserta kayu muatannya di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, melimpahkan kasus itu kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk proses penyidikan.

“Diharapkan kerja sama antara Balai Gakkum KHLK Wilayah Sulawesi dan Dinas Kehuanan Provinsi Sulawesi Tengah dalam menindaklanjuti kasus kejahatan, tidak pidana kehutanan yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah tetap berjalan baik,” kata Kepala Seksi Wilayah II Palu, Subagio.

Penyerahan tersangka bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah juga diharapkan dapat dilaksanakan sesegera mungkin agar persidangan bisa segera dimulai.

Tersangka M akan dikenakan Pasal 88 Ayat 1 Huruf a, Jo. Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hidup, dengan pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda Rp 2,5 miliar. (Anchank)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *