Jakarta, faktapers.id – Terkait kasus narkoba, Polres Jakarta Pusat menangkap dua orang pejabat Bea Cukai. menyoal hal ini, Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry menegaskan kedua pejabat berinisial AP dan T itu harus proses secara hukum.
Legislator dari PDI Perjuangan ini mengecam tindak kejahatan narkoba terhadap keduanya, karena aparatur sipil negara semestinya menjadi teladan bagi masyarakat.
“Polisi harus memastikan memproses yang bersangkutan secara objektif dan profesional,” kata Herman kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/6).
Sebab, lanjut Herry narkoba merupakan musuh terbesar bangsa. Apalagi, pelakunya diduga merupakan Aparat Sipil Negara. Untuk itu, ia pun mendesak Polda Metro Jaya segera memproses kasus tindak kejahatan narkoba yang melibatkan pegawai Bea Cukai itu.
Menurut Herry, setiap orang harus sama di hadapan hukum. “Saya mendorong jajaran Polda Metro Jaya untuk menindak kasus ini sesuai peraturan perundang-undangan yang ada,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pejabat Bea Cukai yang diciduk Polres Jakarta Pusat terkait kasus tindak kejahatan narkoba satu diantaranya adalah Kepala Pangkalan dan Sarana Operasional Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Agus Purnady. (OSS)