Headline

Awasi Aturan Wajib Masker Bagi ASN, Tim Pemkab Gowa Kembali Lakukan Sidak

526
×

Awasi Aturan Wajib Masker Bagi ASN, Tim Pemkab Gowa Kembali Lakukan Sidak

Sebarkan artikel ini

Gowa, faktapers.id – Tim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) sebagai bentuk pengawasan ketat pada penerapan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020 tentang penggunaan wajib masker. Khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tim yang telah dibentuk ini terdiri dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Gowa.

Kabid Pembinaan BKPSDM Kabupaten Gowa, Agus Harahap  mengatakan sidak dilakukan di kantor-kantor SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa. Target utamanya yaitu untuk memastikan penerapan protokol kesehatan setiap kantor khususnya penggunaan masker yang saat ini diwajibkan berjalan dengan baik dan disiplin.

Dari hasil sidak tersebut, ia menyebutkan secara keseluruhan kantor-kantor pemerintahan khususnya kantor pelayanan publik sudah menerapkan protokol kesehatan dengan sangat baik.

“Adapun yang mungkin kurang memahami sehingga masih ada yang memakai masker di bawa hidung. Jadi kami mengingat untuk menggunakan masker yang benar,” katanya usai sidak, Rabu (24/6).

Pada kesempatan teesebut, Agus meminta kepada pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk meminta jajaran mengikuti protokol kesehatan khususnya penggunaan masker.

“Seluruh ASN bisa diingatkan untuk selalu pakai masker. Kalau tidak bawa sama sekali suruh pulang untuk mengambil masker atau membeli masker. Jangan sampai Perbup yang sudah dikeluarkan ini kita sendiri yang tidak mengindahkan,” ujarnya di sela-sela sidak.

Dirinya juga menyebutkan akan terus mengkontrol aktivitas ASN yang tidak mengindahkan khususnya penggunaan masker akan diberi pembinaan, seperti membersihkan ruangan dan akan diviralkan sebagai pembelajaran bagi ASN lainnya melalui media sosial.

“Saya mengharapkan teman-teman ASN untuk mengindahkan dan menjadi contoh bagi masyarakat untuk selalu mengingat bagaimana protokol kesehatan itu. Karena betapa pentingnya kesehatan kita sehingga harus dijaga, karena menjaga kesehatan akan bermanfaat untuk diri kita sendiri dan keluarga,” harapnya.

Salah satu kantor yang sudah menerapkan protokol kesehatan yaitu Kantor Inspektorat Kabupaten Gowa.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Gowa, Hj Kamsinah mengatakan saat ini di kantornya sangat ketat dalam penerapan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker.

“Kami sudah menindaklanjuti Perbup yang telah dikeluarkan. Kami menyampaikan kepada ASN yang ada di lingkup Inspektorat ini agar semua ASN maupaun bukan ASN yang masuk di wilayah kantor Inspektorat ini wajib memakai masker,” tegasnya.

Bahkan Kamsinah menyebutkan setiap ASN sudah dilengkapi persediaan masker di meja masing-masing. Begitupun saat keluar sosialisasi juga dilengkapi persediaan masker.

“Selain itu, begitu ada pegawai yang flu saya langsung telpon Puskesmas untuk mengecek dan langsung rapid test atau bahkan swab. Kami juga istirahatkan pegawai yang merasa sakit lalu kita telpon Puskesmas untuk mendatangi rumahnya,” tambahnya. (Kartia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *