Bali, faktapers.id – Ambruknya pondasi di LPD Anturan Kecamatan Buleleng disinyalir kebanyakan memiliki aset tanah kavling yang belakangan ini banyak belum laku terjual, sehingga para pemilik deposito saat melakukan penarikan di awal Februari 2020 mulai cemas, pasalnya deposito tersebut tidak bisa dicairkan oleh pihak LPD.
Termasuk pemilik deposito mantan anggota DPRD Buleleng, Ketut Jana Yasa asal Desa Nagasepeha senilai Rp 700 juta, atas tawaran bunga deposito berkisar 1,3 %,1,6 % yang jauh lebih tinggi dari bunga bank pada umumnya.
Pihaknya langsung tergiur atas informasi dari rekan separtainya, bahwa LPD Anturan mengelola aset sebesar Rp 240 miliar. Kepercayaan masyarakat terhadap LPD Anturan dalam kurang dari 3 tahun ini terus menggulir bahkan berlomba-lomba para nasabah mendepositokan uangnya.
Akan tetapi pandemi Covid-19 membuka aib tersebut yang terjadi dalam 4 tahun ini, ribuan nasabah mengeluh dan mulai antre uangnya. Sedangkan pihak LPD belum memberikan kepastian kapan uang para pemilik deposito atau para nasabah tersebut bisa dikembalikan.
Ketut Jana Yasa yang dikonfirmasi faktapers.id, Rabu (24/6) di kediamanya di Desa Nagasepaha mulai cemas, pasalnya dalam kondisi seperti ini uang tersebut harapanya untuk membiayai kedua anaknya kuliah.
“Baru setahun, di bulan Mei dan Agustus 2020 ini jatuh tempo. Tapi ada masalah begini, ya harus dijalani dulu, beda dengan dulu bekerja tapi sekarang sudah tidak lagi hanya bertani itu pun belum cukup,” ucapnya
Dirinya menduga masalah yang terjadi di LPD Anturan kurangnya profesional dalam pengelolaan. “Saya dapat info katanya dipakai kavling-kavling tanah,” bebernya.
Kendati telah terjadi kesepakatan antara dirinya dan LPD Anturan serta nasabahah lainya pihaknya menyerahkan sesuai prosedur. “Mudah-mudahan bisa cepat pulih dan bisa berjalan dengan baik,” harapnya
Sisi lain, anggota DPRD asal Desa Anturan Gede Suradnya kepada awak media mengatakan, kondisi tersebut telah lama diketahui, bahkan mendengar ada bunga deposito tinggi pihaknya tergiur dan mulai menaruh uang sebesar Rp miliar.
“Dulu waktu saya jadi Kades LPD Anturan sudah melakukan kavling tanah dan sudah saya larang, karena banyak yang percaya maka banyak juga yang menaruh deposito. Dan mengelola deposito tersebut tidak mampu maka dipakai ngavling tanah. Mungkin saat itu nasibnya masih bagus, jual beli lancar maka LPD itu semakin maju, setelah 2014 macet seluruh kaplingannya dari situ tidak bisa membayar bunga Deposito nasabah,” tuturnya, Rabu (24/6).
“Ada saat itu asset yang dijual murah untuk membayar deposito sehingga kelihatan lancar, sebenarnya 2014 masalah tetapi ditutupi. Nah kemarin saya dilantik jadi DPRD naruh lah uang 2 Miliar mungkin itu juga di pakai bayar bunga,” sambungnya.
Informasi yang berkembang di lapangan deposito Gede Suradnya pada LPD Anturan tersebut telah didapatkan berupa aset rumah milik saudaranya di desa tersebut yang awalnya sertifikat rumah itu dititipkan alias digadaikan kepada LPD Anturan.
Sisi lain, LPD Anturan telah dibidik Unit Tipikor Polres Buleleng dan telah memanggil para pengurus termasuk badan pengawas internal LPD Anturan. (Des)