Headline

Putus Mata Rantai Covid-19, Satgas Lingkungan Banjar Gaduh Sesetan Buat Kesepakatan Bersama

462
×

Putus Mata Rantai Covid-19, Satgas Lingkungan Banjar Gaduh Sesetan Buat Kesepakatan Bersama

Sebarkan artikel ini

Bali, faktapers.id – Untuk mempercepat pemutusan mata rantai Covid-19, Satgas Gotong Royong Lingkungan Banjar Gaduh Sesetan membuat kesepakatan bersama, Selasa (23/6). Keputusan bersama dibuat karena  wilayah Banjar Gaduh Desa Adat Sesetan yang telah terpapar dan terdeteksi kasus pasien positif Covid-19.

“Untuk kewaspadaan dan upaya pencegahan penularan, sangat diperlukan tim terpadu yang bekerja sinergis, maka dari itu ditetapkan kesepakatan bersama Banjar Gaduh Desa Adat Sesetan tentang tugas percepatan penanganan Covid-19 di Kota Denpasar,” ungkap Lurah Sesetan, Ni Ketut Sri Karyawati saat dihubungi Rabu (24/6).

Lebih lanjut Sri Karyawati mengatakan, rapat kesepakatan bersama yang dihadiri Kepala Lingkungan Br. Gaduh, Para Kelian Tempekan Br. Gaduh, Tokoh Masyarakat Br. Gaduh, Sesepuh Banjar Gaduh, Pecalang dan Linmas Br. Gaduh  serta Sekaa Teruna Eka Laksana Br. Gaduh Sesetan.

Dalam kesepakatan bersama tersebut memutuskan pembentukan Satgas Banjar Gaduh Sesetan dari unsur Prajuru Adat, Kepala Lingkungan, Pecalang, Linmas, PKK, Sekaa Teruna dan Tokoh Masyarakat. Satgas banjar yang telah dibentuk harus menjalankan tugas-tugasnya yakni melaksanakan tertib administrasi kependudukan, mengawasi kegiatan pembatasan masyarakat dalam bekerja, beribadah, dan belajar di rumah.

Mengawasi pembatasan kegiatan keagamaan di tempat ibadah, kegiatan sosial dan budaya yang dilaksanakan baik didalam maupun diluar rumah hanya melibatkan paling banyak 20 (dua puluh) orang dengan menerapkan Protokol Kesehatan.

Mengawasi pembatasan kegiatan di tempat umum, membatasi kegiatan dalam hal ada kepentingan mendesak yang menyebabkan orang keluar rumah, seperti kegiatan kunjung mengunjungi atau kegiatan lainnya, harus menggunakan masker, menjaga jarak, dan mengikuti perilaku hidup bersih (sesuai dengan Protokol Kesehatan). Mengawasi dan memberikan saran kepada masyarakat agar tidak pulang kampung, kecuali jika ada kepentingan mendesak.

Bagi warga yang baru masuk ke wilayah Banjar, Dusun/Lingkungan, wajib memenuhi persyaratan yaitu mendapatkan surat jalan dari Desa Adat, Desa dan Kelurahan, melaksanakan test kesehatan atau rapid test dan/atau swab mandiri.  Serta melaksanakan karantina mandiri selama 14 hari serta membawa Dokumen Kependudukan.

Bagi yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan persyatan mereka harus dikembalikan ke tempat asalnya.
Dalam kesempatan bersama tersebut Satgas Solidaritas dan Gotong Royong juga melakukan pengawasan dan penindakan terhadap Pelanggaran Kegiatan Usaha di Wilayah setempat.

Bagi yang melanggar Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Desa, Kelurahan dan Desa Adat dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dikenakan sanksi administratif dan sanksi adat.

Karyawati mengaku kesepakatan yang telah di tanda tangani itu harus diwujudkan dengan nyata di masyarakat, dengan memberi edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar memperhatikan anjuran pemerintah.

Oleh karena itu, pihaknya bersama tokoh dan sesepuh Banjar Gaduh  mengimbau agar kesepakatan itu disosialisasi kepada masyarakat melalui kelian tempekan dan kelian Dadia yang ada di wilayah Banjar Gaduh Sesetan.

“Yang paling terpenting adalah jangan sampai merasa lelah menghadapi situasi ini,  jalankan dengan rasa tanggungjawab dan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Tidak hanya itu dalam mencegah Penularan  Covid-19, Satgas Br. Gaduh juga melakukan berbagai kegiatan yakni Pemeriksaan Suhu Tubuh kepada warga Banjar Gaduh dan Penyemprotan Desinfektan secara berkelanjutan.

Untuk membantu masyarakat kurang mampu yang tedampak Covid-19, Satgas juga memberikan bantuan sembako kepada warga yang terdampak Covid-19. (Ans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *