Awas Tak Pakai Kantong Ramah Lingkungan, Pasar dan Minimarket Bakal Didenda

468
×

Awas Tak Pakai Kantong Ramah Lingkungan, Pasar dan Minimarket Bakal Didenda

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai per 1 Juli 2020 mendatang. Plastik sekali pakai hanya diperbolehkan pada kemasan dan mewajibkan masyarakat membawa kantong atau wadah belanja ramah lingkungan sebelum berbelanja.

Peraturan itu tertuang dalam petunjuk teknis pelaksanaan peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan dan Surat Edaran Kepala Dinas Lingkungan Hidup no 86/SE/2020 tentang persiapan pelaksanaan penggunaan kantong ramah lingkungan.

Sementara itu terlihat, petugas Lingkungan Hidup Kecamatan Penjaringan mensosialisasikan penggunaan kantong ramah lingkungan di sejumlah minimarket yang ada di kecamatan tersebut.

Sosialisasi ini dilakukan jelang penerapan pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai Rabu (1/7/2020) mendatang.

“Jadi sekarang kita gencarkan sosialisasi dengan menyebarkan petugas dan selembaran petunjuk teknis Peraturan Gubernur no 142 tahun 2020 dan surat edaran no 86/se/2020 Kepala Dinas Lingkungan Hidup tentang penggunaan kantong ramah lingkungan,” tutur Slamet selaku Kepala Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat(26/06/2020).

Lanjut Slamet berujar, jika penerapan sudah berjalan. Maka, pihaknya akan mengawasi setiap pasar, atau pun minimarket.”Tentunya kami akan terus mengawasi,” pungkasnya.

Slamet juga menegaskan, apabila minimarket atau pun pasar yang masih kedapatan tentu akan ada sanksinya.

“Yang pastinya akan diberikan surat peringatan dulu. Bila ngeyel maka akan dikenakan sanksi atau denda berupa materi,” tegasnya.

Petugas LH Penjaringan Usai Lakukan Sosialisasi SAMTAMA

Selain itu kata Slamet, pihaknya juga melakukan sosialisasi Sampah Tanggung Jawab Bersama(Samatama). Sosialisasi SAMTAMA sendiri bertujuan mengurangi sampah dari sumbernya dengan menggandeng para pengurus RW disetiap lingkungan.

Nantinya, para pengurus RW ini melakukan pemilahan sampah seperti sampah Organik, anorganik serta sampah B3.

Setidaknya sudah terdata sekitar 21 orang selaku pengurus RW yang bersedia mendukung program Gubernur DKI Jakarta dalam pengurangan sampah di Ibu Kota.(tajuli/hw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *