Lubuk Pakam, Faktapers.id – DPC PDI Perjuangan Kabypaten Deli Serdang telah membentuk wadah Komunitas Juang Percepatan Reforma Agraria (KJPRA), Sabtu (4/7/2020).
KJPRA dibentuk guna mendampingi masyarakat dalam permasalahan tanah di Kabupaten Deli Serdang, khususnya dengan pihak PTPN 2.
Adapun nama-nama Pengurus KJPRA yang menerima SK langsung dari Eko Sopianto, Ketua DPC PDI Perjuangan, adalah sebagai berikut:
Penasehat:
1.Eko Sopianto
2.Albert Soekanta
Pengurus KJPRA:
Ketua :Oki Teger Mahatidana Bangun
Wakil Ketua : Joni Hendri Keliat SP
Wakil ketua : Zainal Silalahi
Sekretaris : Ronalta Tarigan
Wakil Sekretaris : Elfin Sijabat
Bendahara : Elisabeth Trendy Tambunan
Wakil Bendahara : Cakra Sitorus
Kuasa Hukum :
1.Erwin M.Purba.SH
2.Dolok Saribu.SH
Ketua DPC PDI Perjuangan Eko Supianto mengatakan, atas dasar banyaknya laporan dan pengaduan masyarakat ke kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Deli Serdang, maka sesuai dengan kewenangan yang diatur oleh AD/ART dan Peraturan Partai, kita membentuk wadah juang bernama KJPRA,yaitu Komunitas Juang Percepatan Reforma Agraria.
“Besar harapan kita pengurus KJPRA dapat bekerja dan berjuang bersama masyarakat Deli Serdang,” ujarnya usai pemberian SK Pengurus KJPRA.
Disisi lain, lanjut Eko Supianto Ketua DPC PDI Perjuangan Deli Serdang yang juga Penasehat KJPRA memberikan arahan agar diskusi dengan masyarakat atau pun kelompok tani tentang alas hak yang dimiliki oleh masyrakat. Lalu konsultasikan dengan pihak PTPN 2 mengenai tanah tersebut masih HGU atau Eks HGU. Dimana perintah Presiden RI, bahwa tanah untuk rakyat, dengan mekanisme permohonan penghapus buku, daftar nominatif dari Pempropsu dan diterbitkannya SPS dari PTPN.
“Ikutilah mekanisme yang ada. Kita sebagai warga negara yang baik taat hukum dan mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku,” pesannya.
Albert Soekanta salah satu tokoh senior PDI Perjuangan Sumatera Utara, yang juga Ketua Umum Relawan Padamu Negeri (Relawan Jokowi), sebagai Penasehat KJPRA menambahkan dan menggaris bawahi bahwa atas perintah presiden “tanah untuk rakyat” bagi yg eks HGU
Dari permasalahan yg ada dimasyarakat kita dapatkan informasi bahwa pihak PTPN memberikan dan menawarkan “tali asih” kepada masyarakat.
Dimana menurut kita tali asih yang dimaksud disini adalah seperti ganti rugi. Dimana pak Jokowi selalu menekankan “ganti untung” kepada masyarakat.
Oki TM Bangun yg didampingi oleh Zainal Silalahi Wakil ketua KJPRA dan Cakra Sitorus wakil Bendahara KJPRA memberikan laporan ke penasehat KJPRA bahwa ada beberapa kelompok tani dan masyarakat yang telah melaporkan beberapa permasalahan yang mereka hadapi mengenai tanah HGU/eks HGU dilapangan
Adapun kelompok tani yang udah melapor dan diskusi dengan KJPRA adalah Kelompok tani Kuala Bekala dan masyarakat Simalingkar A dari Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang.
Selanjutnya penuturan masyarakat Simalingkar A bahwa tanah yang mereka tempati saat ini adalah warisan turun menurun Oki menambahkan bahwa akan menyurati pihak PTPN 2,PTPN Holding,Kementerian BUMN,Presiden RI dan aparat terkait.
Adapun surat kita nanti isinya adalah permohonan penundaan eksekusi agar kelompok tani bersama KJPRA dan Relawan Padamu Negeri melayangkan surat permohonan agar tanah tersebut dapat diberikan kepada masyarakat melalui mekanisme penghapus buku,daftar nominatif dan diterbitkannya SPS atau melalui mekanisme lainya atau dengan kebijakan Bapak Presiden RI berdasarkan Prinsip kemanusiaan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Disaat Indonesia dilanda musibah Nasional Covid 19 yg berdampak resesi ekonomi,dimana orng kaya pun jatuh miskin, apalagi masyarakat kecil.
Kita berharap pihak PTPN 2 memiliki hati nurani agar menunda eksekusi sambil kita menyurati dan menemui langsung Bapak Presiden, menteri BUMN dan PTPN Holding. Igo