Kepdis Parekraf DKI No. 140/2020: Cafe Live Music dan Massage Belum Diizinkan Beroperasi

1311
×

Kepdis Parekraf DKI No. 140/2020: Cafe Live Music dan Massage Belum Diizinkan Beroperasi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Warga Jakarta Barat mendesak Pemprov DKI Jakarta tegas dalam melaksanakan Perpanjangan Fase I (satu) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai Keputusan Gubernur DKI No. 647 tahun 2020.

Dalam Kepgub itu disebutkan bahwa perpanjangan PSBB masa transisi berlaku selama 14 hari, mulai 3 Juli 2020 – 16 Juli 2020.

Kepgub yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Anies Baswedan itu juga melampirkan bermacam kegiatan masyarakat dan kegiatan ekonomi yang diizinkan beroperasi kembali. Kegiatan yang diizinkan itu yakni kegiatan keagamaan, tempat bekerja/fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, dan pergerakan orang menggunakan moda transportasi.

Kepgub itu merincikan bahwa untuk kegiatan tempat bekerja/fasilitas umum, yakni perkantoran, perindustrian dan pergudangan, bengkel/service, fotocopy, showroom, UMKM, pasar, mall, pertokoan, taman rekreasi dan kebun binatang, salon, serta usaha pariwisata.

Dari bermacam kegiatan ekonomi dan kegiatan masyarakat yang telah diizinkan beroperasi itu juga harus tetap berpedoman pada protokol kesehatan dan physical distancing. Selain itu, juga harus beroperasi berdasarkan jam operasional yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas-dinas terkait.

Seperti usaha pariwisata yang diizinkan beroperasi pada masa perpanjangan fase I (satu) PSBB ini, banyak disalahartikan oleh para pengusaha hiburan. Para pengusaha itu menganggap bahwa Kepgub No. 647 Tahun 2020 merupakan PSBB Transisi fase II (dua), sehingga pengusaha hiburan malam pun berani membuka usahanya.

“Kepgub 647 tertulis usaha pariwisata,” ujar salah satu manager hiburan malam di bilangan Jakarta Barat, yang enggan disebutkan namanya.

Celah ini tentunya menambah pekerjaan bagi Satpol PP DKI selaku penegak Perda. Asumsi bahwa Kepgub DKI No. 647/2020 sebagai PSBB Transisi Fase II (dua) merupakan celah bagi Pol PP DKI Jakarta untuk menindak para pengusaha hiburan yang tidak mengindahkan Kepgub 647/2020.

Penindakan itu sangat perlu dilakukan mengingat Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta juga telah menerbitkan Keputusan Kadis Parekraf No. 140 tahun 2020 tentang Perpanjangan Fase I PSBB Masa Transisi.

Keputusan Kadis Parekraf itu menjadi pedoman bagi Satpol PP DKI Jakarta untuk melakukan penindakan terhadap usaha pariwisata yang membandel beroperasi di masa perpanjangan fase I PSBB.

Keputusan Kadis Parekraf No. 140 Tahun 2020 itu mengizinkan beroperasi terhadap beberapa jenis usaha pariwisata, yakni hiburan dan rekreasi (pemutaran film/bioskop, produksi film, dan penyelenggaraan pertunjukan/nobar di ruang terbuka); penyelenggaraan pertemuan (corporate event/outdoor, dan meeting); serta Gelanggang Rekreasi Olahraga kecuali Gelanggang Renang/kolam renang.

Keputusan Kadis Parekraf No. 140 Tahun 2020 juga menjawab keraguan Satpol PP DKI dalam menindak pengusaha hiburan yang nekad beroperasi di masa transisi fase I PSBB ini.

“Segel dan denda. Lumayan dendanya untuk nambah PAD. Kan, DKI lagi gak punya uang, akibat banyak dananya disedot untuk penanganan Covid-19. Nah, ini banyak pengusaha hiburan yang belum diizinkan malah nekad beroperasi. Regulasi sudah jelas, ada Kepgub DKI 647 dan turunannya Keputusan Kadis Parekraf No. 140,” ungkap Poimin, warga yang menetap di sekitar salah satu cafe di bilangan Kota Jakbar.

Selama perpanjangan masa transisi fase I PSBB ini, pengusaha hiburan malam yang tidak diizinkan beroperasi kerap kucing-kucingan dengan petugas Pol PP DKI Jakarta. Pada umumnya, petugas sering dikelabui pengusaha tersebut, karena jam operasinya dimulai setelah petugas melakukan sidak.

“Di cafe ini, jam 1 mulai musik. Petugas pernah datang jam sepuluhan malam,” ujar salah satu keamanan cafe yang minta dirahasiakan. kornel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *