Disdik DKI Luncurkan ‘Siap Belajar Jakarta’ Sambut Tahun Ajaran 2020/2021

611
×

Disdik DKI Luncurkan ‘Siap Belajar Jakarta’ Sambut Tahun Ajaran 2020/2021

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Sesuai Kalender Pendidikan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Tahun Ajaran 2020/2021 akan dimulai serentak pada 13 Juli 2020.

Dikarenakan pandemi Covid-19, kegiatan belajar mengajar hanya dilakukan di sekolah zona hijau atau aman Covid-19, sementara zona lainnya masih melakukan kegiatan belajar dari rumah.

Salah satu daerah yang masih memberlakukan kegiatan belajar dari rumah adalah Provinsi DKI Jakarta.

“Selama kondisi pandemi, pembelajaran dilakukan melalui Pembelajaran Jarak Jauh dan Blended Learning. Kebijakan mengenai pembelajaran masa transisi menyesuaikan SKB 4 Menteri dan keputusan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, Sabtu (11/7).

Untuk mengoptimalkan pembelajaran pada masa transisi sekarang ini, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta meluncurkan portal Siap Belajar di laman siapbelajar.jakarta.go.id atau bisa juga diakses melalui website Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pada laman disdik.jakarta.go.id.

Dikutip dari laman BeritaJakarta.id, Siap Belajar Jakarta merupakan sumber utama rujukan informasi bagi masyarakat untuk mengetahui kegiatan belajar dan mengajar. Melalui menu utama ini, para guru, orangtua, dan peserta didik dapat mengakses berbagai informasi yang dibutuhkan untuk menjalankan pembelajaran masa transisi.

Dalam menyambut dimulainya Tahun Ajaran 2020/2021, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta untuk membuat konten Siap Belajar Jakarta.

Adapun sejumlah konten utama pada Siap Belajar Jakarta sebagai berikut:
1. Prosedur informasi standar pelaksanaan pembelajaran masa transisi.
2. Panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) bagi peserta didik baru.
3. Panduan orientasi peserta didik lama, guru, dan orang tua.
4. Panduan dan materi blended learning bagi guru, orang tua dan peserta didik.
5. Asesmen Kesiapan Satuan Pendidikan. Pada poin Asesmen Kesiapan Satuan Pendidikan, Sekolah/Madrasah baik Negeri dan Swasta wajib mengisi asesmen yang dimaksud untuk memastikan kesiapan kondisi dan lingkungan, walaupun PJJ tetap berlangsung. (Uaa)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *