Jakarta, faktapers.id – Polsek Kalideres berhasil mengamankan empat tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP. Keempat tersangka itu berinisal W, AR, S, dan RN.
Hal tersebut dikatakan Kompol Slamet melalui Kanit Reskrim AKP Syafri Wasdar di Polsek Kalideres, Rabu (15/7).
Pihaknya mengatakan, keempat tersangka datang ke toko korban TA dengan mengaku anggota dari Polda dan wartawan, yang akan menangkap dan mengekspos korban terkait penyalahgunaan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
“Korban dibawa kedalam mobil dan tersangka menyita 219 KJP dari toko korban, lalu korban diajak keliling, namun ditengah perjalanan korban disuruh menghubungi keluarga agar persoalan KJP tidak diproses lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Dirinya pun menjelaskan, tersangka meminta uang damai sebesar Rp. 50.000.000. Namun, korban tidak memiliki uang sebesar itu, hanya ada sebesar Rp 4.500.000.
“Ternyata korban hanya memiliki Rp 4.000.000 lantas diserahkan kepada RO. Atas pemerasan tersebut pada 13 Mei 2020,” jelasnya.
Masih dikatakannya, penangkapan dilakukan berawal dari laporan TA warga Jalan Manyar RT 002/015, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat terkait adanya pemerasan yang dilakukan empat tersangka.
“Ketika dilakukan penyelidikan, ditemukam petunjuk melalui rekaman CCTV, bahwa salah satu tersangka diidentifikasi adalah tersangka W dan dilakukan pengembangan hingga empat tersangka. Tapi masih ada yang buron, dan kita masih melakukan pengejaran,” ujarnya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (Ibeng)