Jakarta, faktapers.id – Terkait kurangnya target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang mencapai hampir Rp 700 miliar, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi diminta mengejar Agen Pemilik Merk (APM) atau importir kendaraan.
Adalah anggota Komisi V, Irwan yang menegaskan hal ini. “Kok bisa PNBP dari SRUT berkurang? Padahal tiap tahunnya jumlah kendaraan terus meningkat. Potensi berkurangnya pendapatan negara ini apakah akibat faktor non teknis, atau justru teknis,” ujarnya di Jakarta, Rabu (15/7).
Ungkap Irwan, laporan BPK sudah jelas, temuan potensi kehilangan uang negara sejak 2017. Tapi kenapa baru tahun 2020 ditindaklanjuti dengan mengirim nota tagih kepada 23 APM?
“Wacana Kemenhub mengambil registrasi kendaraan bermotor seperti STNK, BPKB dan sebagainya dalam revisi UU LLAJ, saya tidak setuju,” cetus politisi itu.
Papar Irwan, PNBP SRUT masih belum Clear, ini mau dikasih kewenangan lagi untuk ambil STNK, BPKB dan sebagainya.
“Jadi enggak usah dikasih saja kepada Kemenhub. Saya dukung itu tetap di Polri,” serunya.
Diketahui, Temuan BPK terkait hasil perhitungan uji petik menunjukkan terdapat potensi kekurangan PNBP atas kewajiban penerbitan SRUT pada APM 23 merek tahun 2017 sebanyak 5.987.772 unit kendaraan bermotor senilai Rp683.751.900.000.
Atas temuan untuk Kemenhub menindaklanjuti dengan diterbitkan nota tagih pertama (Oktober 2019) dan nota tagih kedua (April 2020). Hasilnya Per 29 Juni 2020 jumlah rekapitulasi piutang yang telah terbayar adalah Rp149.187.950.000 (21,82 persen). oss