Bali, faktapers.id – Kasus Korupsi tukar guling lahan Kantor Kepala Desa Celukan Bawang Kecamatan Gerokgak dengan PLTU Celukan Bawang yang dilaksanakan oleh PT General Energy Bali atau PT GEB terus bergulir di Kejaksaan Negeri Buleleng, selain menjebloskan Kades Muhamad Azahari sebagai tersangka,Kejari juga menjebloskan sang Direktur CV Hikmah Lagas Abdul Aziz warga Celukan Bawang.
Penjeblosan Direktur CV Hikmah Lagas Abdul Aziz ke ruang tahanan Kejari dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Agung Jalantara saat ditemui di Kejaksaan Buleleng Rabu (15/7) pukul 19.00 WITA seizin Kajari Buleleng I Putu Gede Astawa.
”Benar setelah dilakukan pemeriksaan kita tetapkan tersangka Abdul Aziz dalam kasus tukar guling pembangunan Kantor Desa Celukan Bawang dengan pelaksana PT General Energy Bali atau PT GEB yang menunjuk CV Hikmah Lagas,” kata Agung Jalantara.
Sejatinya Direktur CV Hikmah Lagas Abdul Aziz ditetapkan sebagai tersangka pertanggal 12 Maret 2020. Namun, berbagai pertimbangan dilakuka, pasalnya pandemi Covid019masin menerpa. Beruntung sang kontraktor sejati tidak melarikan diri dan bertanggungjawab atas kasus yang menerpanya.
Dalam kasus korupsi itu biaya ganti rugi bangunan Kantor Desa Celukan Bawang sebesar Rp 1.200.000.000 setelah dilakukan pembayaran terhadap ganti rugi gedung tersebut pada tahun 2014 kepada Muhammad Ashari selaku Kades dengan membuka rekening melalui Bank Mandiri atas nama Ashari dan pembayaran dilakukan ke rekening tersebut senilai Rp 1.200.000.000.
Selanjutnya, dana sebesar 1 miliar itu dipergunakan untuk membangun kantor desa yang berlokasi di Banjar Dinas Celukan Bawang, Desa Celukan Bawang.
Pembangunan pun dilakukan dengan menunjuk Abdul Aziz selaku Direktur CV Hikmah Lagas untuk melaksanakan pembangunan, kemudian dibuatlah perjanjian atau kontrak kerja antara Muhammad Ashari selaku kepala desa / Perbekel Belukan Bawang dengan Abdul Aziz selaku Direktur CV Hikmah Lagas, selanjutnya Abdul Aziz menyusun rencana anggaran biaya senilai Rp.1.157.932.321,14.
Namun, dalam pelaksanaan pembangunan itu Abdul Aziz hanya mengerjakan fisik pekerjaan senilai Rp 844.625.529,99, sehingga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 155.374.470,01. (Des)