Polda Metro Jaya Sita 15.000 Ekstasi dan 5.500 Happy Five dari Apartemen Kalibata City

×

Polda Metro Jaya Sita 15.000 Ekstasi dan 5.500 Happy Five dari Apartemen Kalibata City

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita 15.000 butir pil ekstasi dan 5.500 butir pil happy five dari Apartemen Kalibata City, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Dari penggerebekan tersebut berhasil diamankan juga TI alias Ii seorang perempuan asal Medan yang tinggal di Jakarta sebagai pengaman sekaligus pengedar barang haram itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan tersangka menerima barang haram itu dari HMC, yang kini masih buronan dan masuk dalam DPO kita,” papar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/7/2020).

Menurut keterangan Yusri, semula ribuan butur pil ekatasi dan Happy five akan diedarkan disejumlah tempat hiburan. Namun selama pandemi Covid-19 seluruh tempat hiburan ditutup. Sehingga barang haram tersebut disimpan Ii atas perintah HMC dengan bayaran Rp 10 juta setiap bulannya.

“Tersangka Ii menerima Rp 10 Juta perbulan dari HMC untuk menyimpan barang itu selama 3 bulan terakhir ini di apartemennya. Jadi selama 3 bulan, Ii sudah menerima Rp 30 Juta dari HMC. Ia biasa mengedarkannya ke tempat hiburan di Jakarta. Namun karena selama pandemi Covid-19 ini, semua tempat hiburan tutup, sehingga HMC meminta Ii menyimpannya dulu atau menggudangkannya sementara,” tutur Yusri.

Atas perbuatannya tersangka Ii dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara maksimal pidana mati atau seumur hidup. Herry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *