Kata Wagub Pemprov DKI  Bakal Perpanjang PSBB Transisi Dua Pekan 

659
×

Kata Wagub Pemprov DKI  Bakal Perpanjang PSBB Transisi Dua Pekan 

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id –  Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad  Riza Patria  dalam wawancara langsung di Metro TV, Kamis (16/7), mengutarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di wilayah ibu kota diperpanjang dua pekan ke depan.

Ini merupakan perpanjangan kedua setelah sebelumnya PSBB transisi diperpanjang pada 3 Juli 2020.

“Jadi, dua hari ini kami sudah rapat internal dan Pak Gub (Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan) juga sudah menandatangani Kepgub terkait perpanjangan PSBB masa transisi fase pertama,” ungkap Riza Patria.

Riza mengatakan, berdasarkan data yang ada, Pemprov menilai Jakarta masih belum aman dari penyebaran virus corona. Seperti diketahui, berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, hingga Kamis (16/7), jumlah kasus positif di Jakarta sudah mencapai 15.477 kasus.

“Angka-angka belum membaik sebagaimana harapan kita semua, sehingga kami memperpanjang PSBB transisi yang pertama ini untuk dua minggu ke depan,” terang Riza.

Meski begitu  Riza Patria belum menjawab panggilan telepon langsung terkait perpanjangan PSBB Transisi di DKI Jakarta ini.

Pemberlakukan kebijakan PSBB transisi  di DKI Jakarta telah berjalan sejak 5 Juni 2020. Sejak saat itu, sejumlah kegiatan yang semula dibatasi mulai diizinkan kembali beroperasi.

Kegiatan pertama yang dilonggarkan Gubernur DKI Anies Baswedan yakni kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Saat itu Anies mulai mengizinkan kegiatan salat jumat berjamaah, dengan syarat kapasitas jemaah hanya 50 persen dari kapasitas bangunan.

Kemudian, pada Senin 8 Juni, giliran perkantoran yang kembali diizinkan beroperasi kembali. Namun demikian, Anies meminta dunia usaha tetap memberlakukan 50 persen pekerjanya bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Berikutnya, giliran pusat perbelanjaan yang mulai bergeliat kembali usai kurang lebih tiga bulan berhenti beroperasi. Pemprov DKI diketahui mulai membuka kembali pusat perbelanjaan pada 15 Juni 2020.

Dalam PSBB Tranisi sejumlah protokol kesehatan harus dipatuhi para pengelola pusat perbelanjaan. Misal, kapasitas pengunjung harus 50 persen dari kapasitas gedung, kemudian penyediaan lokasi cuci tangan, hand sanitizer, dan pengaturan jarak bagi pengunjung.

Menurut data yang beredar secara kumulatif, jumlah kasus positif virus corona (Covid-19) di Jakarta hingga Kamis (16/7) mencapai 15.636 kasus. Dari jumlah tersebut, 9.855 orang dinyatakan telah sembuh, sedangkan 713 orang meninggal dunia. Uaa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *