Jakarta, faktapers.id – Penghapusan tunjangan profesi guru di Satuan Pendididkan Kerjasama (SPK) oleh Kementrian Pendidikan dan Budayaan (Kemendikbud) meresahkan para guru.
Berdasarkan peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020, tunjangan profesi di SPK dihapus. Terkait hal ini Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih desak Kemendikbud mengembalikannya.
“Peraturan ini membuat resah para guru sertifikasi di SPK, kita harus kembalikan sesuai amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,” ujarnya dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (17/7).
Fikri menyebutkan, sebagai mantan guru didinya dapat merasakan keresahan yang dialami para guru yang terkena dampak jika kebijakan ini diterapkan.
“Tunjangan Profesi Guru adalah hak seluruh guru yang sudah mendapatkan sertifikat profesi sesuai amanah dalam UU Guru dan Dosen,” tegasnya.
Jika semua persyaratan sudah dipenuhi, sambung Fikri, tidak ada alasan secara yuridis yang menunjang untuk menghapus tunjangan profesi guru-guru SPK.
“Menurut saya tidak elok kebijakan ini digulirkan. Jika kewajiban sudah dipenuhi, maka hak guru harus tetap diberikan. Jangan ada diskrimasi,” cetusnya.
Sebelumnya pada 15 Juli telah berlangsung Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forum Komunikasi Satuan Pendidikan Kerjasama Indonesia.
RDPU tersebut menghasilkan beberapa keputusan diantaranya Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbud RI untuk meninjau ulang peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud RI No 6 tahun 2020.
Peraturan tersebut tentang petunjuk teknis pengelolaan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi guru bukan PNS serta Peraturan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud No 5745/B.B1.3/HK/2019
“Kami mewakili guru-guru SPK resah dengan kebijakan ini, apalagi presiden pernah mengatakan Tunjangan Profesi Guru tidak akan dihentikan,” ungkap Ketua Forum Komunikasi SPK Muhammad Khalid Riza.
Serunya, akan lebih baik jika Kemendikbud di bawah Nadiem Makarim membuat aturan yang lebih strategis, bukan membuat keresahan para guru. (OSS)