Jakarta, Faktapers.id – Industri Transportasi meyambut baik keputusan Pemprov DKI Jakarta menghapus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Ketua DPD Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan menilai hal ini bisa memudahkan masyarakat berpergian.
Menuruntya dengan diterapkannya SIKM sebelumnya banyak masyarakat yang mengalami kesulitan. Sebabnya pembuatan SIKM syaratnya banyak dan prosesnya panjang dan dianggap menyulitkan.
“Ini sih yang dilakukan melalui Dishub ini langkah positif buat pergerakan transportasi khususnya bus AKAP. Memperingan dan mempermudah. SIKM kan syaratnya banyak, harus surat keterangan bahkan instansi tempat dia dinas bekerja dulu,” sebut Shafruhan, Minggu (19/7/2020).
“Mau pergi bisa cepat, orang ngurus SIKM juga ribet, waktunya panjang seminggu, kalau jalan dadakan kan repot,” imbuhnya.
Dengan dihapusnya SIKM kini berpergian dengan angkutan darat, naik bus AKAP misalnya. Meski begitu kata Shafruhan tetap wajib mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store sebagai pengganti SIKM. Penumpang juga diminta jujur dalam mengisinya.
“Iya wajib CLM, itu harus mengisi data itu. kan bisa melakukan sendiri mudah. Jadi cukup mengisi data penumpang aja, sesuai KTP, ada sakit apa nggak jadi penumpang juga diharapkan jujur,” ungkap Shafruhan.
Dikatakannya CLM tetap diperlukan sebagai kontrol penumpang. Mengisinya pun mudah langsung di handphone, jadi menurut Shafruhan intrumen ini meringankan masyarakat dan tidak membuat lepas kontrol kepada penumpang.
“Jadi cukup mengisi data penumpang di handphone mudah kan itu. Jadi bisa memperingan tapi tidak lepas kontrol Pemprov dan Gugus Tugas,” terang Shafruhan.
Bukan cuma angkutan darat, PT KAI selaku operator angkutan perkeretaapian juga menyambut baik tidak diberlakukannya lagi SIKM,
PT KAI menilai dihapusnya SIKM bisa mempermudah masyarakat berpergian. Meski tak lupa dengan menerapkan protokol kesehatan ketat tentunya.
“Diharapkan dengan perubahan syarat tersebut, dapat meningkatkan minat masyarakat untuk naik kereta api dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam rilis resmi beberapa waktu lalu.
Ia menyampaikan persyaratan SIKM ini kemudian digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store. Masyarakat pun diminta jujur mengenai kondisinya dalam mengisi CLM.
Meski tak ada lagi SIKM, penumpang tetap diminta untuk menunjukkan Surat Bebas covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test, serta menginstal dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi.
Penumpang juga tetap diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.
“Protokol tersebut harus dipatuhi mulai dari keberangkatan, selama di dalam perjalanan, dan sampai di stasiun tujuan. Tujuannya agar kereta api menjadi moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan seluruh pelanggannya sehat sampai di tujuan,” tegas Joni.Selain itu, pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan stasiun tujuan. Untuk pelanggan dengan usia di bawah 3 tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi. Uaa