Makassar, faktapers.id – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pembangkit Punagaya yang berada di Desa Punagaya, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan diduga sebagai penyebab pencemaran lingkungan yang mengakibatkan sumur usaha warga milik Kawali tercemar sehingga tidak dapat digunakan lagi.
Air sumur usaha yang selama ini digunakan terhenti sejak 2017 sampai 2020 mendapat reaksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI).
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga DPP BAIN HAM RI, Peri Herianto mendesak PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pembangkit Punagaya untuk bertanggungjawab atas pencemaran lingkungan yang mengakibatkan warga mengalami kerugian.
“Pencemaran lingkungan sesuai laporan analisis yang dikeluarkan oleh PT Sucofindo 18 Maret 2019, sehingga cukup kuat adanya pencemaran dengan beberapa bukti yang kami terima dari warga di Kantor Pusat BAIN HAM RI,” ungkap Peri.
Peri mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagai lembaga Advokasi, Investigasi, dan Hak Asasi Manusia pihaknya akan membangun jaringan dengan aktivis penggiat lingkungan dan organisasi yang bergerak pada lingkungan untuk melakukan aksi unjuk rasa dalam waktu dekat ini apabila PT PLN (Persero) Punagayya Jeneponto tidak bertanggungjawab. (Anchank)