Maros, faktapers.id – Polemik penolakan Rancangan Undang- Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) diberbagai daerah kerap berujung unjuk rasa, tidak terkecuali di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Melihat situasi Kamtibmas saat ini terkait maraknya berbagai aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok ormas tertentu dalam menyikapi perkembangan isu nasional khususnya tentang RUU HIP yang diusulkan oleh Wakil Rakyat sebagai hak inisiatif DPR RI, hingga saat ini masih menuai berbagai pro dan kontra dari berbagai pihak.
Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Maros secara kelembagaan dari Pimpinan Pusat GP Ansor telah menyatakan penolakan terhadap RUU HIP tersebut. Bahkan, Ansor mendesak agar tidak hanya ditunda, tapi tidak dilanjutkan pembahasannya.
“Pancasila tidak boleh diatur oleh peraturan perundang-undangan yang lebih rendah,” kata Ketua PC GP Ansor Kabupaten Maros, Abrar Rahman dalam keterangan resminya, Rabu (22/7).
“Pengaturan Pancasila ke dalam sebuah peraturan perundang-undangan, akan menimbulkan masalah baru yaitu Pancasila bisa diuji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya.
Jika itu terjadi, lanjut dia, Pancasila sebagai ideologi negara bisa dipermasalahkan secara hukum. Ormas seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan MUI sudah bersuara dalam menolak pembahasan RUU HIP tersebut.
“Masyarakat tidak perlu melakukan tindakan aksi demonstrasi yang dapat mengganggu ketertiban umum, karena mudah dimanfaatkan atau ditunggangi kepentingan kelompok tertentu yang tidak ingin bangsa ini hidup rukun aman dan damai,” tandas Mantan Ketua Umum PB HIPMI Maros Raya itu.
Karenanya, ia mengajak kepada seluruh Kader Ansor dan Banser Kabupaten Maros khususnya, mahasiswa dan pemuda pada umumnya agar tidak mudah terprovokasi dengan adanya ajakan dari kelompok tertentu yang sengaja memanfaatkan momentum tersebut untuk dijadikan pemicu dalam melakukan aksi unras besar-besaran di berbagai daerah khususnya di daerah Maros. (Anchank)