Headline

6 Desa di Kecamatan Cawas Salurkan Dana BLT-DD Tahap III

710
×

6 Desa di Kecamatan Cawas Salurkan Dana BLT-DD Tahap III

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap III di Kecamatan Cawas berlangsung di 6 desa, pada hari ini, Kamis (22/7).

Dari 6 desa tersebut di antaranya Desa Cawas, Plosowangi, Baran, Tirtomarto, Mlese, dan Pogung yang disalurkan di kantor desa masing-masing.

Penyaluran dihadiri Camat Cawas Prihadi, Pendamping Desa, Kepala Desa setempat, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas serta warga.

Kepala Desa Tirtomarto, Agung Nugroho menjelaskan, untuk penyaluran BLT-DD akan diperpanjang hingga 3 bulan mendatang. Pihaknya mengingatkan kepada warganya dalam memenuhi kewajiban segera untuk membayar pajak PBB.

“Kami imbau kepada masyarakat baik yang menerima bantuan atau tidak untuk segera melunasi kewajibannya membayar pajak PBB yang saat ini baru mencapai 85 persen,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan, dalam penyaluran dana BLT-DD tahap IV, pihaknya mensyaratkan lunas pajak PBB terlebih dahulu, karena hal itu sebagai kewajiban warga.

“Untuk dana penyaluran berikutnya sudah kita siapkan, dalam penyaluran BLT awal kita pastikan masih ada sisa kuota yang tidak dipakai sebanyak 84 KK,” tuturnya.

Sementara Camat Cawas, Prihadi mengatakan, pemerintah mempunyai kewajiban untuk membantu masyarakatnya apalagi sekarang ini dihadapkan oleh wabah Covid-19.

“Apa yang diberikan oleh pemerintah, saya harap bisa mengurangi beban warga. Untuk itu saya ingatkan kepada penerima agar bantuan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kebutuhan keluarga,” katanya.

Ia berpesan, Klaten untuk saat ini pasien Covid-19 terus mengalami penambahan, untuk itu masyarakat wajib waspada selalu menggunakan masker, jaga jarak, pola hidup bersih dan sehat serta menghindari berkerumun yang sangat berpotensi penyebaran Covid-19.

“Ini tentunya berlaku bagi pemudik dari zona merah dan mewaspadai masuknya pendatang, hal seperti itu diminta wajib melakukan isolasi mandiri dengan kejujuran dan kesadaran,” lanjutnya.

Menurutnya, bagi pendatang dari zona merah wajib isolasi mandiri, bila perlu di karantina. Hal tersebut dilakukan agar penyebaran Covid-19 di Klaten bisa diminimalisir. (Madi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *