Pemotongan Hewan Kurban Tidak Dilakukan di Wilayah Pengendalian Ketat Berskala Lokal

513
×

Pemotongan Hewan Kurban Tidak Dilakukan di Wilayah Pengendalian Ketat Berskala Lokal

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Proses pemotongan hewan kurban di masa pandemi Covid-19 akan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Kota Administrasi Jakarta Utara, Wawan Budi Rohman menegaskan, lokasi yang masuk di wilayah pengendalian ketat berskala lokal penanganan Covid-19 tidak diperbolehkan melakukan kegiatan pemotongan hewan kurban.

“Untuk wilayah pengendalian ketat berskala lokal harus ada tata laksana yang harus dilakukan seperti hewan kurban yang akan dipotong bisa dititipkan ke lokasi lain atau langsung dibawa ke Rumah Pemotongan Hewan (RPH) terdekat. Semua itu harus dijalankan agar terhindar dari resiko penularan Covid-19,” ungkap Wawan saat memimpin rapat lanjutan pengendalian dan pemotongan hewan kurban dalam rangka Idul Adha 1441 H di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Rabu (22/7).

Ia juga mengimbau kepada masyarakat Jakarta Utara untuk selalu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun (3M) saat beraktivitas.

“3M itu sangat penting untuk melindungi diri dari resiko penularan Covid-19,” tuturnya didampingi Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Administrasi Jakarta Utara, M.Alwi, Kasudin Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara, Achmad Hariyadi dan unit terkait lainnya.

Sedangkan tata cara pengendalian penyembelihan hewan kurban di masa pandemi Covid-19 di antaranya menerapkan 3M, petugas dilengkapi alat pelindung diri seperti masker atau face shield dan sarung tangan kemudian melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu masuk dengan thermo gun, panitia kurban berasal dari lingkungan tempat tinggal yang sama dan tidak dalam masa karantina mandiri.

Selanjutnya, penyembelihan hewan kurban hanya dihadiri panitia kurban yang dibatasi jumlahnya, masyarakat yang berkurban tidak datang ke lokasi penyembelihan, pendistribusian daging kurban langsung ke rumah mustahik, melakukan pembersihan dan desinfeksi terhadap peralatan sebelum dan setelah digunakan.

“Hanya panitia kurban yang inti saja yang boleh ada di lokasi penyembelihan. Hal itu untuk mencegah terjadinya kerumunan orang. Jangan sampai lokasi penjualan, penampungan dan pemotongan hewan kurban menjadi sentra penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, protokol kesehatan pencegahan Covid-19 harus benar-benar diterapkan,” tegasnya. (Tajuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *