Maros, faktapers.id – Aliansi Pena Merah telah menyerahkan bukti bukti dugaan penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Tuppabiring kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Maros pada Selasa (9/6/) pekan lalu.
Olehnya itu, Sekertaris Aliansi Pena Merah, Amir Kadir kembali pempertanyakan sejauh mana langkah penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oknum kades tersebut.
Amir Kadir mengulang kembali perkataannya , pelaporan yang dilayangkan beberapa pekan lalu, itu merupakan kado buat Kajari Maros yang baru saat itu.
Maka kado itu perlu penanganan serius agar dapat manjadi contoh bagi seluruh kepala desa untuk berhati hati menggunakan dana desa.
Amir kembali menegaskan akan terus mengawal laporan dan bukti bukti dugaan yang telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Maros terkait dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut.
“Olehnya, pihak kami ingin mengetahui lebih lanjut sejauh mana penanganan kasus tersebut. Pasalnya, hal itu kami laporkan karena sudah menjadi keresahan warga, sebab ada beberapa pekerjaan yang menggunakan dana desa tidak memiliki progres pekerjaan yang baik dan benar sehingga ada dugaan mark up,” katanya.
“Kami meminta apabila kepala oknum Kepala Desa Tuppabiring tidak kooperatif memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri kabupaten Maros , maka oknum kades tersebut masukkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kabupaten Maros,” lanjut dia.
Secara terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Maros Devid Setiawan mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya-upaya. “Sementara ini terus kami melakukan pengumpulan data-data sebagai bahan keterangan,” ujarnya saat dikonfirmasi faktapers.id melalui pesan singkat WhatsApp. (Anchank)