Naik ke Penyidikan dan Terancam Pasal Berlapis, Brigjen Prasetijo Bakal di “Kerangkeng”

642
×

Naik ke Penyidikan dan Terancam Pasal Berlapis, Brigjen Prasetijo Bakal di “Kerangkeng”

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Bareskrim Polri telah mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Brigjen pol Prasetijo Utomo yang akan diserahkan ke Jaksa Agung.

Demikian pernyataan itu disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (23/7/2020).

SPDP dengan nomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum itu ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo tertanggal 20 Juli 2020.

Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo sendiri diduga melakukan pemalsuan surat jalan buron Djoko Tjandra.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor BJP PU dan kawan-kawan, yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak,” terang Ahmad.

Dalam SPDP tersebut pada poin kedua disebutkan penyidikan telah dimulai sejak Senin 20 Juli 2020.

Penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat jalan dan pelepasan serta penyembunyian buronan dalam hal ini Djoko Tjandra.(uaa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *