Bali, faktapers.id – Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) tahap kedua membahas tentang kewajiban desa untuk memberikan dana stimulus kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 sesuai arahan Kementerian Desa melalui Permendes Nomor 7 Tahun 2020 kembali dilaksanakan oleh seluruh desa di Indonesia, seperti yang dilaksanakan Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali, Jumat (24/7).
Melalui rapat dengan Badan PermusyawaratanDesa (BPD) Dencarik tentang pembahasan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD). Musdesus yang dilaksanakan di Kantor Perbekel Dencarik membahas BLT DD bulan Juli, Agustus, dan September.
Di mana musdessus ini dihadiri oleh Perbekel Dencarik beserta Perangkat, Kelian Desa Adat, Ketua LPM, Bhabinkamtibmas, Babinsa serta Pendamping Lokal Desa, Pendamping Desa Kecamatan Banjar.
Musdesus dibuka langsung Ketua BPD, Ida Bagus Ngurah, di mana dalam sambutannya menegaskan bahwa Musdesus kembali dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Desa untuk penyepakatan calon penerima BLT DD bulan Juli, Agustus, dan September 2020.
Sementara Kepala Desa Dencarik, Putu Budiasa sat dikonfirmasi faktapers.id setelah menggelar Musdesus mengatakan bahwa BLT DD tidak diperkenankan untuk menambah penerima yang awalnya pada tahap sebelumnya yaitu sebanyak 136 KPM atau kategori ganda. Calon penerima harus berdasarkan dari hasil Musdesus antara BPD dan relawan sesuai hasil pengecekan di lapangan, sehingga bantuan stimulus itu tepat sasaran.
“Kita berharap stimulus ini tepat sasaran dan tidak ada penerimaan ganda, kalau terjadi kegandaan kita yang salah harus kembali menggelar Musdesus. Akan tetapi, tim yang bekerja di lapangan dari laporan sudah sesuai verifikasi data dari bawah sehingga nantinya tidak ada penyimpangan dan masyarakat tidak komplain khusus yang belum tersentuh,” ujar Putu Budiasa
Adapun hasil dari Musdesus yaitu memutuskan dengan masih tersedianya anggaran dana desa dan cukup untuk merealisasikan pembagian BLT DD gelombang di mana membutuhkan anggaran sebesar Rp 122.400.000, maka sepakat kegiatan stimulus melalui pembagian BLT DD bisa direalisasikan.
Selain itu, tidak melakukan verifikasi kembali berdasarkan Peraturan Menteri Desa karena tidak ada penerima yang meninggal dan pindah, sehingga BLT DD tahap empat, lima. dan enam kembali diberikan kepada penerima BLT DD tahap satu, dua, dan tiga.
Setelah digelarnya Musdesus ini, Sekretaris dan Perangkat Desa lainnya akan melakukan perubahan anggaran yang kedua untuk mengakomodir kegiatan BLT DD lanjutan.
Sesuai regulasi bahwa BLT DD ini diberikan tiga kali, yaitu Juli, Agustus,dan September dengan nominal Rp 300.000 per KPM/bulan. Kegiatan bantuan langsung tunai baru bisa direalisasikan setelah perubahan anggaran APBDesa kedua diselesaikan. (Des)