PSBB Tansisi, Satpol PP Jakarta Selatan Sosialisasikan “3 M” Untuk Masyarakat

670
×

PSBB Tansisi, Satpol PP Jakarta Selatan Sosialisasikan “3 M” Untuk Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan sosialisasikan Menggunakan masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan (3M) kepada Masyarakat.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, pasal 8 ayat 1.

“Diharapkan dengan OK Prend kesadaran masyarakat semakin meningkat dengan menerapkan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (3M),” kata Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan, Senin (27/7/2020).

Guna mensukseskan program tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Selatan mengerahkan seluruh personel saat menggelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) di seluruh Kecamatan wilayah Jakarta Selatan.

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, pola operasi yang diterapkan dalam OK Prend adalah pemeriksaan dan pengawasan kepada masyarakat pengguna moda kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak menggunakan masker.

Maksud dan tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 dan meningkapkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Menurut Ujang, bagi para pelanggar nantinya akan dikenakan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau membayar denda administratif sebesar Rp250.000,” pungkasnya. Herry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *